Mohon tunggu...
Kanaia Shaina Rizky Putri
Kanaia Shaina Rizky Putri Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Hello everyone, enjoy the read ✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

22 Agustus 2023   21:21 Diperbarui: 22 Agustus 2023   21:47 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permasalahan rokok di Indonesia ini berada di situasi yang cukup rumit, yang menjebak dalam situasi yang dilematis. Di satu sisi, industri rokok memberikan masukan terhadap penerimaan negara, namun di sisi lainnya pemerintah juga menanggung dampak negatif rokok yang dapat meningkatkan anggaran kesehatan. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan Pajak Rokok untuk menambah anggaran pembiayaan kesehatan yang belum memadai.

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Cukai rokok memiliki peran penting dalam meningkatkan pundi-pundi kekayaan negara. Mengingat negara membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur. Bahkan Pemerintah Provinsi berhak memungut pajak dari cukai rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e yang menyebutkan bahwa Pajak Rokok merupakan salah satu dari lima jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi.

Pajak rokok dan bea cukai juga memiliki peran ganda dalam pembiayaan kesehatan. Pungutan rokok termasuk dalam pajak berganda, yaitu pajak rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah daerah dan cukai rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah pusat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah daerah didorong untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan dengan menggunakan iuran pajak rokok sebagai bagian dari hak masing-masing.

Berdasarkan Pasal 29 Tarif Pajak Rokok yang dapat ditarik oleh Provinsi Pemerintah hanya 10% dari cukai rokok. Cukai rokok juga dapat dialokasikan untuk dana kesehatan melalui Tembakau Dana Bagi Hasil Cukai (DBH-CHT) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK/0.7/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Penerimaan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diprioritaskan untuk didukung DBHCHT program Jaminan Kesehatan Nasional sekurang-kurangnya 50% dari alokasi DBH-CHT diterima oleh setiap daerah penghasil tembakau.

Fungsi regular pajak adalah sebagai sarana untuk mendorong atau menghambat mencapai tujuan di luar bidang keuangan negara. Dengan fungsi reguler, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Dengan fungsi dari mengatur, pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Tujuan pengenaan cukai rokok adalah untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Mengingat rokok itu tidak bisa dilarang begitu saja. Apalagi masalah tentang rokok adalah tentang kehidupan banyak orang seperti petani tembakau, pabrik rokok, dan beberapa acara nasional yang sponsornya adalah perusahaan rokok Diharapkan jumlah perokok akan berkurang jika cukai diberlakukan dan jika ada kenaikan cukai rokok, diharapkan ke depannya dapat mengurangi  jumlah perokok.

Pemanfaatan dana cukai untuk kesehatan juga  sangat diperhatikan dan dikeluarkan dalam keadaan yang cukup darurat, maka untuk mengatasi masalah tersebut Perpres ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam bidang sektor kesehatan dan untuk mencapai ekuitas dalam perawatan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat

Kesehatan merupakan faktor kebutuhan utama yang harus didapatkan oleh masyarakat sebagai warga. Mengingat kutipan "Mencegah lebih baik daripada mengobati", maka dari itu hal ini menjadi rujukan bagi negara sebagai motor penggerak dalam menjamin kesehatan warganya untuk membayar lebih banyak perhatian. Karena fungsi negara adalah sebagai pengawas (umpires). Tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia, sebagai negara terkaya dengan jumlah penduduk terbanyak penduduk, mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan program ini, maka dari itu regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat Indonesia dan agar kesehatan masyarakat dapat terjamin dan dipelihara.

Sumber : https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/download/19273/14070, https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2022/03/Pengelolaan-DBH-Pajak-Rokok.pdf, https://indonesia.shafaqna.com/ID/AL/6136474

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun