Mohon tunggu...
Neva Ayu Riany
Neva Ayu Riany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

being thankful and giving thanks is one of the keys to be happy!

Selanjutnya

Tutup

Money

Perspektif Hukum Islam dalam Memandang Transaksi Jual Beli dan Pinjaman Kredit Online yang Marak Diminati Masyarakat

16 Juni 2021   21:20 Diperbarui: 18 Juni 2021   10:07 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Selain itu, dalam Surat Al-Baqarah: 245 Allah SWT berfirman yang artinya “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Dalam keadaan yang mendesak, pinjam meminjam menjadi suatu hal yang sangat berguna bagi si peminjam. Bahkan, Allah SWT bersabda mengenai pentingnya meminjamkan kekayaan untuk orang yang membutuhkan. Tindakan ini, bisa membantu orang lain untuk keluar dari permasalahan hidup yang mencengkramnya. Kredit sendiri menurut para jumhur ulama jika tidak mengandung unsur riba maka hukumnya halal. Sebaliknya, jika dipenuhi unsur riba maka hukumnya haram. Pengertian dari riba adalah sesuatu yang sangat dilarang dalam agama islam. Karena mendatangkan mudharat bagi pihak yang meminjam dan yang memberi pinjaman.

Sedangkan, Utang piutang menurut penafsiran Imam Jalaluddin as-Suyuti dalam kitabnya tafsir Jalalain jilid dua, dijelaskan bahwa utang adalah sesuatu yang dianjurkan untuk membantu orang lain yang tengah kesulitan. Pinjaman online adalah sesuatu hal yang dilakukan oleh dua pihak. Perbuatan yang dilakukan mengandung unsur hukum, baik hukum negara maupun hukum agama. Sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia no 117/DSN- MUI/IX/2018 menjelaskan bahwa pinjaman online mesti memenuhi kaidah syariah dengan tidak mengandung riba, memenuhi keseimbangan antara keduabelah pihak, dan kewajiban bagi peminjam untuk segera melunasi hutangnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jual beli kredit online dan pinjaman kredit online dapat menjadi sesuatu yang mendatangkan kebaikan dan keburukan. Hukumnya bisa menjadi halal atau haram, bergantung pada pemanfaatan orang yang menggunakannya. Namun pada umumnya sistem kredit online ini sangat bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Diharapkan pula kesadaran bagi para peminjam untuk segera melunasi hutangnya, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasuullah SAW.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda :
إستقرض رسول الله ص .م سنا، فأعطى سنا خيرا من سنه، وقال : خياركم أحاسنكم قضاء      (رواه أحمد والترمذي وصححه)
“Rasulullah SAW pernah meminjam seekor unta muda lalu beliau mengembalikan unta yang lebih baik usianya dari yang dipinjamnya, dan beliau bersabda: sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam mengembalikan (hutangnya).” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, ia menilainya shahih).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun