Mohon tunggu...
Rahmadillah Safitri
Rahmadillah Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Perencanaan wilayah dan kota UNEJ'19

Pwk

Selanjutnya

Tutup

Money

Lika-Liku Penerbitan Obligasi Daerah

11 Mei 2020   14:10 Diperbarui: 11 Mei 2020   14:27 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lika - liku Penerbitan Obligasi Daerah

Pentingnya infratruktur bagi pertumbuhan perekonomian di Indonesia, membuat pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur secara besar. Kebutuhan akan infrastruktur enam kali lebih besar dibandingkan dengan kemampuan daerah untuk meminjam. Keterbatasan sumber pembiayaan pembangunan mengakibatkan adanya ketidakmerataan pembangunan infrastruktur di Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil. Hal ini menyebabkan banyak terjadinya kesenjangan daerah dan juga pembangunan daerah yang tidak merata.

Saat ini sebagaian besar daerah sangat bergantung pada dana perimbangan yang diberikan oleh pemerintah pusat, baik itu Dana Hasil Bagi, Dana Anggaran Umum atau Dana Anggaran Khusus, hal ini masih belum cukup karena pendanaan tersebut banyak terserap untuk belanja rutin daerah. Kondisi seperti ini sangat menyulitkan pemerintah dalam melaksanakan proyek pembangunan karena keterbatasan sumber pembiayaan. Keterbatasan ini memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mencari sumber alternatif lain yang dapat membantu keuangan pemerintah daerah.

Salah satu alternatif yang bisa dilakukan untuk menambah sumber pembiayaan ialah melalui pinjaman luar negeri atau melalui penerbitan obligasi daerah. Sumber pembiayaan pembangunan daerah yang telah di keluarkan Undang-undang No. 25 tahun 1999 yang menjelaskan tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah penerbitan obligasi daerah.

Berdasarkan peraturan pemerintah No 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah, obligasi daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi merupakan surat hutang yang tidak dijamin oleh pemerintah pusat, yang mana segala resiko yang ada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Mengenai penerbitan obligasi daerah sebagai sumber pendanaan, sudah lama dibicarakan dan dijadikan wacana baik dipusat maupun daerah. jika penerbitan obligasi daerah dapat direalisasikan, maka dalam struktur APBD, obligasi daerah dapat menjadi salah satu sumber alternatif pembiayaan pembangunan yang membantu terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan juga dukungan keuangan bagi pemerintah daerah.

Menurut Ardi Hamzah tahun 2005, ada tiga hal mengapa diperlukannya obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah. Pertama, kebutuhan daerah yang sangat mendesak dalam mencari sumber pendanaan, diluar pendanaan yang diberikan pemerintah pusat. Pendanaan yang diberikan pemerintah pusat untuk pembangunan dapat dikatakan kurang mencukupi dalam mempercepat pembangunan dan pengembangan daerah.

Kedua, selama ini banyak perusahaan sekuritas dan investment banking yang secara terang-terangan mendekati pemerintah daerah untuk menawarkan berbagai skema pendanaan. Peluang ini perlu dipikirkan secara cermat dengan memperhatikan keuntungan dan manfaat setra reisko yang ada. Ketiga, adanya wacana atau rencana penerbitan obligasi daerah yang membuat investor domestik maupun asing sangat tertarik untuk pengembangan infrastruktur daerah.

Penerbitan obligasi daerah bukanlah suatu hal yang mudah dilakukan, melaikan membutuhkan pemikiran yang matang. Banyak pertimbangan yang harus dipikirkan pemerintah dalam menerbitkan obligasi daerah. Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2011 dan PMK No. 180/PMK.07/2016 yang merupakan revisi atas PMK No. 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, menyebutkan bahwa obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah harus digunakan untuk membiayai proyek yang menghasilkan pendapatan dan untuk kepentingan publik, penerimaan hasil penerbitan obligasi daerah masuk ke dalam kas daerah atau APBD, dan jika proyek yang dibiayai oleh obligasi daerah belum menghasilkan, maka pemerintahan daerah wajib untuk menutupi kebutuhan pembiayaan untuk pembayaran bunga obligasi tersebut.

Selain itu juga Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian, Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, daerah masih kesulitan dalam menentukan proyek apa yang harus di danai dan menjadi landasan dalam penerbitan obligasi daerah. obligasi daerah hasus mendanai proyek infrastruktur ataupun proyek  yang memliki Income Stream agar hutang yang ditarik pemerintah daerah bisa terbayar dan tidak menjadi beban.

Pemerintah daerah juga harus siap dan berani untuk memutuskan penerbitan obligasi daerah tersebut, dan juga jika obligasi daerah sudah diterbitkan maka pemerintah daerah harus siap memaparkan keadaan perekonomian daerah setra keuangan yang ada di dalamnnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun