Adapun syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah dalam melakukan penerbitan obligasi daerah disebutkan dalam PP No 56/2018, Peraturan OJK No. 61/2019, No. 62/2019, No. 63/2019, serta Peraturan Menteri Keuangan No.180/2019. Syarat pertama, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75% penerimaan APBD tahun sebelumnya. Kedua, rasio kemampuan untuk mengembalikan pinjaman atau Debt To Service Cover Ratio (DSCR) yang paling sedikit sebesar 2,5%. Ketiga, pemerintah daerah tidak boleh memiliki tunggakan atau pengembalian pinjaman dari pemerintah pusat. Tiga syarat tersebut dipastikan bisa dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum akhirnya mendapat persetujuan dua institusi di pemerintah pusat yaitu Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan.
Yang menjadi hambatan utaman dalam penerbitan obligasi daerah ialah belum lengkapnya peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah daerah, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan penerbitan obligasi daerah. masih diperlukan juga revisi terhadap Undang-undang pasar modal dan masih perlunya kesungguhan pemerintah untuk mau menjamin penerbita obligasi daerah tersebut. Pemerintah pusat belum sepenuhnya mengijinkan untuk penerbitan obligasi daerah karena mempertimbangkan rasio utang nasional yang memiliki jumlah tinggi. Penerbitan obligasi tanpa memberikan jaminan yang tidak pasti, membuat investor tidak akan tertarik karena resiko yang cukup tinggi.
Di samping itu pula undang-undang No. 23 tahun 2014 menganai pemerintahan daerah, yang telah mengakomodasi dan memperbolehkan pemerintahan daerah untuk menerbitkan obligasi sebagai bentuk pembiayaan anggaran. Namun Direktur Jendral Keuangan mengatakan jika masih banyak pemerintah daerah yang masih minim pengetahuan tentang obligasi daerah tersebut, yang mana ini mengakibatkan pemerintah daerah masih belum siap untuk menerbitkan obligasi daerah.
Meskipun begitu, Direktur Jendral Keuangan terus mendorong Creative Financing oleh pemerintah daerah, skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) adalah hal yang paling di dorong, dalam kesiapan penerbitan obligasi daerah. terutama kesiapan pemahaman pemerintah daerah terhadap obligasi sendiri, selain itu pula yang harus diketahui oleh pemerintah secara dalam tentang obligasi daerah mulai proses penerbitan, prasyarat, dan penggunaannya dalam pembiayaan. Selain pemerintah daerah, DPRD dan para Stakeholders di daerah yang terlibat juga harus memahami mengenai obligasi daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H