Assalamualaikum Wr Wb. Disini saya akan menuliskan beberapa poin tentang isu yang terbaru, yaitu isu mengenai Permendikbud no.30 tahun 2021.Â
Seperti yang kita ketahui, baru baru ini muncul peraturan baru dari Kemendikbud, lebih tepatnya Permendikbud no.30 tahun 2021 yang isinya merujuk kepada legalisasi atau keringanan zina. Namun dari penuturan Nizam, Permendikbud ini dapat menjadi arahan bagi pimpinan pimpinan Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia, agar bisa memberikan pemulihan hak hak sivitas akademika dari korban kekerasan seksual. Hal ini dilakukan supaya korban bisa menjalani hidupnya normal seperti sebelumnya.Â
"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar," ungkap Nizam.
Dari pihak Nizam sendiri juga manambahkan, bahwa Permendikbud no.30 ini bertujuan untuk pencegahan kekerasan seksual, bukannya malah melegalisasikan perzinaan.Â
Untuk melihat poin lengkapnya, bisa langsung mencari dengan kata kunci Permendikbud no.30 tahun 2021Â
Jika memang ternyata pada pelaksanaannya justru yang terjadi adalah keringanan terhadap zina, artinya Permendikbud itu sendiri selain melanggar norma kesopanan juga melanggar perintah Allah yang Allah tuliskan di surat Al Isra ayat 32, tentang larangan untuk mendekati zina. Karena notabenenya kita adalah negara yang mayoritasnya itu muslim. Semoga saja yang terjadi di lapangan tidak seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat IndonesiaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H