(telah dimuat di Harian Tribun Kaltim Tanggal 15 Februari 2018)
Genderang pertarungan politik dalam Pilkada serentak tahun 2018 kini ditabuh makin keras pasca KPU mengumumkan daftar pasangan calon yang lolos verifikasi. Kini masyarakat sudah mendapat gambaran utuh mengenai kontestasi para tokoh politik dalam pesta demokrasi tahun ini.
Pemilihan Gubernur Kaltim menjadi salah satu yang diramalkan akan berlangsung seru dan meriah. Namun bagi publik, kemeriahan penyelenggaraan Pilkada sesungguhnya bukan menjadi hal yang utama. Ada hal yang lebih penting dari itu, yakni bahwa Pilkada kali ini dapat melahirkan Kepala Daerah yang benar-benar berkualitas, dapat berkinerja optimal, dan bersih. Pilkada 2018, akankah menjadi 'rahim' untuk lahirnya Sang Pendekar layanan publik di Kalimantan Timur?
Pelayanan publik menjadi barometer penting untuk menilai keberhasilan suatu pemerintahan daerah. Kualitas penyelenggaraan pelayanan publik perlu dikembangkan, dinilai, diawasi pelaksannaanya. Dalam laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di tahun 2017, masih ada beberapa kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang memperoleh predikat merah (masih rendah). Lalu bagaimana dengan Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), 2 daerah yang akan menggelar suksesi tahun ini.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2016 memang telah masuk dalam zona 'hijau' pada penilaian yang dilakukan oleh ORI, sehingga di tahun 2017 Kaltim tidak lagi masuk dalam daftar 22 provinsi yang dinilai. Meski demikian, penurunan kualitas layanan publik bisa sangat mungkin terjadi sepanjang tahun 2017 yang lalu.Â
Ada banyak faktor yang bisa jadi penyebabnya, antara lain badai defisit anggaran yang masih melanda penyelenggaraan pemerintahan daerah serta potensi penurunan komitmen dan kinerja penyelenggara pelayanan publik di Kaltim. Kondisi yang lebih miris justru terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kabupaten PPU masuk dalam zona 'merah' pada penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2017.Â
Hal ini harus menjadi perhatian serius masyarakat Kab. PPU dan masyarakat Kaltim pada umumnya. Menilik lebih dalam rekam jejak serta komitmen para pasangan calon peserta Pilkada menjadi penting dan harus dilakukan sebagai indikator bahwa masyarakat di Kaltim adalah konstituen yang cerdas dan tak lagi mudah terjebak dalam politik uang semata.
Revolusi Mental Birokrasi
Gubernur dan Bupati sebagai pemegang kewenangan eksekutif dan sebagian fungsi legislatif di daerah memiliki peranan paling penting dalam penentuan arah kebijakan di daerah agar konsep revolusi mental khususnya bagi ASN tidak sekedar menjadi wacana yang terus menerus dipaparkan namun terwujud sempurna pada penghayatan dan penerapan.Â
Seperti kita ketahui bahwa garis tebal dari Gerakan Nasional Revolusi Mental bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terletak pada upaya mengembalikan jati diri birokrasi yang selama ini bermental priayi menjadi birokrasi yang bersifat melayani. ASN tentu saja menjadi pemeran utama dalam mewujudkan reformasi birokrasi tersebut. Gerakan Revolusi Mental bagi birokrasi setidaknya mencakup 3 (tiga) langkah transformatif yakni: perubahan pola pikir, perubahan budaya kerja, dan  penataan struktur.
Pemilihan Gubernur Kaltim menjadi cukup menarik karena ini menjadi arena kompetisi para tokoh yang punya pengalaman memimpin birokrasi di pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Di satu sisi, kondisi ini bisa berdampak baik dimana Gubernur yang terpilih nantinya tidak lagi asing dengan seluk-beluk dan sistem kerja birokrasi serta tugas-tugas pemerintahan di daerah.Â
Sehingga bisa dengan mudah menganalisa masalah-masalah besar dalam pelayanan publik dan segera menemukan solusinya. Namun di sisi lain, kondisi ini bisa berdampak sebaliknya jika Gubernur terpilih gagal mengejawantahkan semangat serta nilai-nilai Revolusi Mental dan merasa nyaman dengan mental lama, budaya dan sistem kerja birokrasi yang dikenal kaku serta minim inovasi.
Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu poin dari 9 (sembilan) program percepatan reformasi birokrasi yang keluarkan oleh Kementerian PANRB. Jika kita merujuk pada hasil penilaian ORI tahun 2017, tentu Kabupaten PPU tidak punya pilihan lain selain berbenah dan lebih serius melakukan perbaikan layanan publiknya. Semua pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah seharusnya punya konsep yang matang tentang perbaikan layanan publik, terutama perbaikan kinerja birokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Program perubahan yang konkrit dan efektif-lah yang dibutuhkan oleh publik.
Inovasi Layanan Publik
Inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti menjadi harga mati dan syarat terwujudnya pelayanan publik yang prima. Kompetensi pelaksana pelayanan publik di daerah harus ditingkatkan dan aparat birokrasi jangan alergi dengan perkembangan teknologi. Resistensi pelaksana layanan publik terhadap perkembangan teknologi dan inovasi akan membuat kualitas layanan semakin menurun.
Beberapa daerah di luar Kalimantan Timur telah memberikan contoh yang baik tentang inovasi layanan publiknya. Sebut saja Provinsi Jawa Timur yang mendominasi penghargaan dalam Kompetisi  Inovasi Pelayanan Publik tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang pada tahun 2017 lalu berhasil menyumbang 3 inovasi untuk dikompetisikan dalam kompetisi inovasi pelayanan publik tingkat dunia yang digelar oleh Badan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Public Service Awards/UNPSA) 2017 di Den Hag Belanda.
Entah karena masih malu-malu atau memang kekurangan ide untuk berinovasi, Kaltim sepertinya harus benar-benar memasang mesin turbo pengembangan inovasi dalam pelayanan publik. Apalagi jika kita bandingkan dengan kualitas pelayanan di private sector, pemerintah daerah masih tertinggal dan harus berusaha semaksimal mungkin menghasilkan bentuk-bentuk inovasi layanan publik yang berdampak pada efektifitas, efisiensi, serta kemanfaatan bagi masyarakat. Kaltim tidak boleh ketinggalan dengan daerah lain dalam hal inovasi.
Mengatasi hal tersebut, faktor kepemimpinan menjadi hal yang sangat penting dan signifikan. Kaltim butuh pemimpin visioner dan progresif dalam menggerakkan serta memberdayakan semua resources yang ada di daerah guna menunjang kemajuan layanan publik. Kepala daerah terpilih nantinya harus bisa men-drum up para aparatur untuk berkinerja lebih maksimal dan berani melahirkan inovasi.Â
Ada banyak instrumen yang bisa gunakan oleh kepala daerah terpilih nantinya. Pemberdayaan secara maksimal tugas dan peran BKSDM dalam upaya pengembangan kapasitas ASN serta penguatan kerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau Kementerian PANRB misalnya. Kegiatan-kegiatan workshop, pendampingan laboratorium inovasi, serta program lainnya terkait peningkatan kompetensi dan peciptaan inovasi perlu mendapat perhatian kepala daerah.
Di era teknologi tinggi saat ini, sangat memungkinkan sistem pelayanan publik dilakukan secara digital atau online. Jika paradigma penyelenggara pelayanan publik masih berorientasi pada bentuk-bentuk layanan yang konvensional dan manual maka ketertinggalan Kalimantan Timur dengan daerah-daerah lain akan semakin jauh, dan penyakit klasik layanan publik seperti penundaan berlarut, tidak transparan, biaya mahal dan sebagainya masih akan menggerogoti masyarakat.Â
Sekali lagi, penyelenggara pelayanan publik tidak boleh merasa alergi dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi bentuk layanan yang mendatangkan manfaat. Pasal 10 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang  Pelayanan Publik telah mewajibkan dilakukannya evaluasi terhadap kinerja pelaksana layanan publik, maka hal tersebut tidak seharusnya dikesampingkan.
Momentum perubahan kualitas layanan publik di Kaltim dan juga Kabupaten PPU kini di depan mata kita. Saatnya bagi masyarakat selaku pemilik sesungguhnya dari pelayanan publik untuk menentukan arah perubahan layanan bagi publik dan pemenuhan kesejahteraan.Â
Hak pilih yang ada pada masyarakat kini sekaligus menjadi kewajiban, yakni kewajiban memilih calon kepala daerah yang tepat sebagai kontribusi/andil masyarakat dalam upaya perubahan kualitas layanan publik. Karena masyarakat juga nantinya yang akan menikmati hasil perubahan dan implementasi perbaikan layanan publik yang dilaksanakan oleh kepala daerah terpilih.Â
Mimpi masyarakat tentang pelayanan publik yang baik dan peningkatan kesejahteraan yang berkesinambungan baik di tingkat povinsi maupun kabupaten/kota semoga sejalan dengan komitmen para calon kepala daerah. Mari menanti lahirnya 'pendekar' layanan publik bagi Kalimantan Timur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H