Mohon tunggu...
NOVAL KURNIA
NOVAL KURNIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MEMBACA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

On The Spot Ombudsman RI Sumbar pada Padang Car Free Day

1 Januari 2025   22:29 Diperbarui: 1 Januari 2025   22:29 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Padang Car Free Day

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa Ombudsman dapat mendirikan perwakilan di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten guna menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Ombudsman Republik Indonesia mendirikan kantor perwakilan di berbagai daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Barat. Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi Sumatera Barat melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan publik memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menerima dan menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pengawasan juga mencakup pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri, koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, maupun individu, serta pembangunan jaringan kerja. Tak hanya itu, upaya pencegahan maladministrasi juga menjadi bagian penting dalam tugas ini. Berdasarkan hal tersebut, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas dan fungsi Ombudsman, Ombudsman RI meluncurkan program Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS).

Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS) merupakan program jemput bola yang menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Program yang diluncurkan sejak tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan proaktivitas dalam penerimaan dan verifikasi laporan. Melalui layanan PVL OTS, masyarakat diharapkan lebih mudah melakukan konsultasi dan melaporkan tindakan maladministrasi yang terjadi. Selain itu, program ini juga berperan dalam mensosialisasikan keberadaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat serta mempererat hubungan dengan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat baru-baru ini membuka gerai "On The Spot" pada acara Padang Car Free Day yang berlangsung di depan Kantor Jasa Raharja Sumatera Barat dari pukul 07.00 WIB selesai. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya dapat berolahraga atau berjalan santai, tetapi juga dapat berkonsultasi atau menyampaikan laporan pengaduan langsung kepada Ombudsman. Kehadiran gerai ini menjadi salah satu wujud komitmen Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di Kota Padang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun