Mohon tunggu...
Ita Noviani
Ita Noviani Mohon Tunggu... Lainnya - Sebagai mahasiswa

Hobi membaca cerita dan berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

7 Juli 2022   13:20 Diperbarui: 7 Juli 2022   13:30 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Apakah kalian tahu perkembangan demokrasi di Indonesia?.Sebelum mengetahui perkembangannya, apa sih yang dimaksud dengan demokrasi.

Kata demokrasi diambil dari bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos yang artinya kekuasaan.Jika diartikan secara harfiah, maka demokrasi memiliki arti "kekuasaan rakyat".Pengertian lengkapnya, demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang membebaskan warga negaranya dalam mengambil keputusan untuk kehidupannya.

Dalam sistem pemerintahan ini juga warga negara dilibatkan dalam segala hal yang berkaitan dengan hukum.Terlibatnya warga negara bisa secara langsung atau bisa juga melalui perwakilan, contohnya melalui Dewan perwakilan Rakyat (DPR). Adapun
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam empat masa, yaitu:

1. Tahun 1945 - 1959

pada masa ini Indonesia  menganut sistem demokrasi konstitusional atau demokrasi parlementer. Artinya pada sistem demokrasi ini parlemen dan partai berperan penting dalam jalannya pemerintahan negara.

Pada periode ini, rakyat melakukan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan badan konstituante di tahun 1955.

Sistem demokrasi parlementer berakhir ketika Presiden Soekarno merilis Dekret Presiden pada 5 Juli 1959.

2. Tahun 1959 - 1965

Pada masa ini, sistem demokrasi berubah menjadi sistem presidensial. Hal ini dilakukan karena UUD 1945 diberlakukan kembali.

Sistem presidensial ini membuat seluruh tanggung jawab pemerintahan ditanggung oleh presiden.Saat itu MPR dan DPR baru mulai dibentuk dan belum menggunakan pemilihan umum dan pembentukan MPR dan DPR ini juga sifatnya masih sementara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun