Mohon tunggu...
Axl briliant R.R.M.
Axl briliant R.R.M. Mohon Tunggu... Mahasiswa - D3 keperawatan

Mahasiswa/I universitas sakanagara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Kedudukan Pancasila

25 November 2024   17:38 Diperbarui: 25 November 2024   17:46 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. PENGERTIAN PANCASILA

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah ideologi yang mendasaris eluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Terdiri dari lima sila, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai landasan hukum, tetapi juga sebagai panduan moral dan etika untuk seluruh masyarakat. Pentingnya Pancasila terletak pada kemampuannya untuk merangkul keragaman budaya, agama, dan suku bangsa di Indonesia. Dalam konteks ini, Pancasila berperan sebagai pemersatu yang menguatkan kesatuan nasional dan persatuan sosial. Sila pertama, "Ketuhanan yang Maha Esa," menegaskan pentingnya keberagaman iman dalam bingkai toleransi. Sila kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," menggarisbawahi nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Sila ketiga, "Persatuan Indonesia," menjadi fondasi bagi penguatan identitas nasional di tengah perbedaan. Sila keempat, "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan," menekankan pentingnya demokrasi yang inklusif. Sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," menyoroti komitmen terhadap kesejahteraan bersama. Analisis kritis terhadap Pancasila menunjukkan bahwa walaupun telah diakui sebagai dasar negara, penerapannya di lapangan sering kali menghadapi tantangan. Misalnya, praktik diskriminasi atau ketidakadilan sosial masih terjadi, menunjukkan perlunya evaluasi dan reformasi untuk menegakkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten. Pancasila sebagai dasar negara bukan sekadar simbolik, tetapi memerlukan partisipasi aktif masyarakat untuk menerjemahkan nilainilainya dalam kebijakan publik dan kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, penguatan pemahaman dan internalisasi Pancasila di kalangan generasi muda sangat diperlukan.

B. MAKNA PANCASILA
Pncasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang
tercantum dalam lima sila. Secara umum, Pancasila mencerminkan nilai-nilai
moral, sosial, dan politik yang mengedepankan keadilan, persatuan, dan kerukunan antarwarga. Setiap sila memiliki makna yang mendalam, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial, yang kesemuanya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Berikut adalah makna dari 5 sila Pancasila. 

a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa yang menjadi dasar moral dan
spiritual kehidupan masyarakat Indonesia. Ini menekankan pentingnya
toleransi antarumat beragama. 

b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan
perlunya keadilan dalam sosial, ekonomi, dan politik, menjamin kesamaan
derajat di antara warga negara.

 c. Persatuan Indonesia
Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus menghargai
perbedaan suku, budaya, dan agama. Ini mengajak seluruh rakyat untuk
bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama.

d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Menekankan pentingnya demokrasi yang berdasarkan musyawarah dan mufakat, di mana keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat secara luas.

e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Menggarisbawahi pentingnya distribusi kekayaan yang adil dan merata, serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat tanpa memandang status sosial.

C. FUNGSI PANCASILA
1. Fungsi filosofis
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki fungsi filosofis yang mendalam yang telah dibahas oleh banyak ahli. Fungsi ini tidak hanya berperan dalam struktur formal negara, tetapi juga dalam
pembentukan karakter dan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Pertama, menurut Soekarno, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang memuat nilai-nilai fundamental yang membentuk
identitas nasional. Ia menekankan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang mencerminkan jiwa dan semangat rakyat. Pancasila memberikan arah dalam mencapai cita-cita kemerdekaan dan keadilan sosial bagi semua warga negara.
Ahmad Soebardjo, seorang tokoh penting dalam sejarah Pancasila, menegaskan bahwa Pancasila berfungsi sebagai filosofi politik. Ia berargumen bahwa Pancasila membantu membangun persatuan dalam
perbedaan, menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan
kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini, Pancasila menjadi alat untuk
mengatasi konflik dan membangun harmoni di tengah keragaman budaya.
Kemudian, Prof. Dr. Harun Alrasid menyatakan bahwa Pancasila
juga bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Ia
melihat Pancasila sebagai blueprint bagi pembangunan sosial dan
ekonomi, di mana prinsip-prinsipnya harus diintegrasikan dalam setiap
kebijakan publik dan tindakan pemerintah. Hal ini sejalan dengan
semangat sila kedua yang menekankan pentingnya kemanusiaan yang adil
dan beradab.
Selanjutnya, dalam pandangan Nurcholish Madjid, Pancasila
merupakan buah dari dialog antara tradisi dan modernitas. Ia mempertegas
bahwa nilai-nilai Pancasila harus adaptif dan relevan dengan
perkembangan zaman, tanpa kehilangan esensi. Pancasila diharapkan
menjadi sumber inspirasi bagi generasi muda dalam menghadapi
tantangan global.
Secara keseluruhan, fungsi filosofis Pancasila mencakup
penguatan identitas nasional, menciptakan harmoni sosial, dan mendukung
pembangunan yang berkeadilan. Pendapat para ahli tersebut memberikan
gambaran yang komprehensif tentang bagaimana Pancasila bukan hanya sebagai dasar hukum, tetapi juga sebagai landasan etika dan moral bagi
bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. 

2. Fungsi normatif
Fungsi normatif Pancasila merupakan salah satu aspek penting
dalam memahami perannya sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila
tidak hanya sebagai pandangan hidup, tetapi juga berfungsi sebagai
pedoman normatif yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Sejumlah ahli menekankan bahwa fungsi normatif
Pancasila terletak pada kemampuannya menyediakan kerangka nilai dan
norma dalam kehidupan berbangsa. Menurut Soekarno, Pancasila
merupakan jiwa bangsa yang mencerminkan aspirasi dan nilai-nilai luhur
masyarakat Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap sila dalam Pancasila
memiliki makna mendalam yang harus dijadikan pedoman dalam tindakan
sehari-hari.
Ahli hukum, Jimly Asshiddiqie, berpendapat bahwa Pancasila
berfungsi sebagai dasar filsafat hukum di Indonesia. Pancasila menjadi
sumber nilai dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga
setiap hukum yang dibuat harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Dengan demikian, Pancasila menjadi rujukan
fundamental dalam menciptakan keadilan sosial dan kemanusiaan.
Lebih lanjut, Mochtar Kusumaatmadja dalam pandangannya
menyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai filter untuk menilai
kebijakan publik. Kebijakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
akan mengalami tantangan dalam penerapannya. Ini menunjukkan bahwa
Pancasila berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap keputusan
pemerintah didasarkan pada norma yang adil dan mengutamakan
kepentingan rakyat.
Fungsi normatif Pancasila juga diakui dalam konteks hubungan
antarumat beragama. Para ahli seperti Nurcholish Madjid menegaskan
bahwa Pancasila memberikan landasan untuk membangun toleransi dan
saling menghormati antarumat beragama di Indonesia. Dalam hal ini,
Pancasila berfungsi sebagai jembatan dalam menciptakan kesatuan dan
persatuan di tengah keberagaman. Secara keseluruhan, fungsi normatif Pancasila sebagai dasar
negara sangat krusial. Hal ini tercermin dalam upaya menjaga persatuan,
keadilan, dan kesejahteraan. Dalam praktiknya, Pancasila menjadi
pedoman hidup yang harus terus diinternalisasi oleh setiap warga negara
untuk menegakkan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. 

3. Fungsi sosiologis
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki fungsi
sosiologis yang mendalam dan luas. Dalam konteks ini, Pancasila berperan
sebagai pedoman untuk menciptakan keadilan sosial, persatuan, dan
solidaritas di tengah masyarakat yang beragam.
Pertama, menurut sociologist Soerjono Soekanto, Pancasila
berfungsi sebagai norma sosial yang mengatur perilaku masyarakat. Hal
ini menciptakan keselarasan dalam interaksi antarindividu, mendorong
rasa saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam pandangannya, norma-norma Pancasila mampu menjadi pengikat
dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya.
Selanjutnya, pengamat sosial Imam Prasadawarma menekankan
bahwa Pancasila juga berfungsi sebagai alat untuk membangun konsensus
sosial. Dalam masyarakat Indonesia yang beragam, Pancasila menjadi titik
temu yang mengurangi potensi konflik. Dengan menjunjung tinggi nilainilai persatuan dan kesatuan, Pancasila mendorong masyarakat untuk
berbicara dan berdialog dalam menyelesaikan perbedaan yang ada,
sehingga menciptakan iklim sosial yang harmonis.
Pendapat lain datang dari Filsuf Negara, Franz Magnis Suseno. Ia
menjelaskan bahwa Pancasila memiliki dimensi etis yang sangat penting.
Dengan mengedepankan nilai-nilai seperti keadilan sosial, persatuan, dan
kemanusiaan, Pancasila mendorong individu untuk berkontribusi pada
kehidupan sosial dan kemanusiaan. Ini menunjukkan bahwa Pancasila
bukan hanya sebuah ideologi, tetapi juga pedoman moral dalam berperilaku di masyarakat. Dari sudut pandang sosiologi, Pancasila juga berfungsi sebagai identitas kolektif bagi bangsa Indonesia. Sejarawan Dr. Tjokroaminoto menyatakan bahwa Pancasila menjadi simbol persatuan yang mengingatkan setiap warga negara akan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan negara. Identitas ini penting untuk menjaga kohesi sosial dan membangun rasa memiliki di kalangan warga negara. Dengan demikian, fungsi sosiologis Pancasila sangat penting dalam membangun masyarakat yang damai, adil, dan beradab, yangm ampu mengintegrasikan keragaman menjadi satu kesatuan yang utuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun