Pada Jum'at 20/10/2017 telah dicapai kesepakatan antara Kapolri Jendral Tito Karnavian, Kementrian Desa Eko Sandjojo, Kementrian Dalam Negeri Tjahjo Kumulo, berlangsung di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Dalam Nota kesepahaman itu, disebutkan Kapolsek dan bahbinkamtibmas diberikan tugas tunggal untuk pengawasan dana.Â
Demikian berita yang seakan memberikan angin sejuk pada para pelaku di desa, khususnya mereka yang terlibat dalam penggunaan dana desa.
Namun, benarkah demikian? Apa bukan sebaliknya. Justru keterlibatan Kapolsek dan Bahbinkamtibmas menjadi kontra produktif bagi penggunaan dana desa itu sendiri. Untuk menganalisa masalah itulah, tulisan ini dimaksudkan.
Untuk Jadi Pendekar, Belajarlah Silat.
Ada pepatah di tanah Melayu, mengatakan untuk menjadi pendekar belajarlah silat. artinya, kemampuan diri sendiri, sangat dibutuhkan untuk menunaikan kewajiban yang diemban. Ketika ada tantangan dan gangguan, maka kemampuan diri sendiri menjadi tolak ukur, apakah kita mampu mengatasinya. Jangan, belum apa-apa kita sudah minta bantuan pada sanak saudara. Baru mendapat lawan lebih besar, sudah minta bantuan pada saudara lebih tua untuk mengeroyok sang pengganggu. Lalu, kapan mau besar? Kapan mau jadi pendekar?
Kondisi yang digambarkan diatas itulah yang kini terjadi di kemendesa, khususnya yang berhubungan dengan penanganan dana desa. Â
Kemendesa belum berbuat banyak, terutama dalam regulasi dan aturan yang mereka buat, tiba-tiba ketika ada kebocoran dana desa atau dibeberapa daerah baru sampai pada tahap prediksi, kemendesa sudah meminta bantuan pada saudara tuanya, Kemendagri dan Kepolisian.
Kondisi yang saya sebut sebagai kondisi cengeng itu, makin diperlihatkan oleh kemendesa ketika masalah dana desa ini, masuk dalam pembahasan terbatas di Istana Presiden Bogor, dengan hasilnya sbb:
Rapat Terbatas optimali Dana Desa, Istana Presiden Bogor , Rabu (18/10)
- Harus dipastikan 20 % dari Dana Desa benar-benar dipakai kegunaannya  untuk rakyat dan dilakukan dengan swa kelola
- Tidak boleh menggunakan kontraktor, harus dikerjakan oleh masyarakat.
- Untuk mengawasi dana  Desa telah dibentuk satgas baru, bekerja sama dengan Kementrian Dalam Negri, Kepolisian, Kejaksaan, yang akan melakukan Random audit Dana Desa.
- Model Produk Unggulan Kawasan Perdesaan  (Prukades), juga melibatkan Kementrian terkait, dunia usaha, Perbankan, dan Bupati untuk duduk bersama-sama melakukan produk Unggulannya.
- Jika ada penyelewengan, lapor satgas dana desa ke 1500040. Dalam waktu 3 x 24 jam akan dikirim pengawas.
Apa yang seharusnya dilakukan.