Mohon tunggu...
Isyfi HajirohMaulidah
Isyfi HajirohMaulidah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Menulis adalah karya terbaik agar hidup lebih berharga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Pemberdayaan UMKM Melalui Pembiayaan Mudharabah

17 Mei 2021   12:53 Diperbarui: 17 Mei 2021   13:25 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

UMKM adalah singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah. Menurut undang-undang N0. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM)”UU Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah”. Bahwasannya usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana di atur dalam undang-undang ini. Lalu usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan dalam membangun bukan bagian dari anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki atau menjadi bagian dari usaha menengah yang memenuhi kriteria berdasarkan undang undang ini. Jadi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah(UMKM)adalah usaha produktif ukuran kecil milik perseorangan yang dibangun sendiri bukan bagian dari anak perusahaan atau lainnya yang memiliki batasan omset pertahunnya atau kekayaan bersihnya. Bedanya dengan usaha besar adalah dari jumlah kekayaan bersih si pelaku usaha serta omset pertahunnya.

Pada UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjelaskan bahwa UMKM adalah perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau di miliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu. Menurut Buku yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (Bank Indonesia, “Buku Kajian Akademik Pemeringkat Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia”, (Jakarta: Bank Indonesia, 2011). www.bi.go.id) adalah kemampuan usaha mikro dalam pemberdayaan tenaga kerja di Indonesia adalah cukup besar, yakni sebanyak 97,8% dari total angkatan kerja yang bekerja. Data Badan Pusat Statistik( BPS) mencatat jumlah usaha mikro, kecil dan menengah  ( UMKM) di Indonesia pada tahun 2008 ialah lebih dari 51. 000. 000( 5 puluh satu juta) unit, dan menggambarkan unit usaha terbanyak dari total unit usaha yang terdapat di Negara ini. Dari beberapa data yang telah diuraikan Umkm sangat berperan dalam perekonomian Indonesia, yakni Umkm mampu membantu menopang perokonomian Indonesia.

Peranan UMKM ternyata dalam perekonomian Indonesia sangatlah penting. Melansir pada salah satu berita “www.cermati.com by irene radius saretta”menjelaskan bahwa UMKM menjadi salah satu penopang dalam perekonomian Indonesia, melihat kejadian pada tahun 1997,  Indonesia nyaris tumbang akibat mengalami krisis moneter. Disaat perusahan perusahaan besar bangkrut disitulah peranan UMKM sangat membantu mereka berkiprah sehingga mampu menopang perekonomian Indonesia yang sedang terpuruk , hingga saat ini UMKM di Indonesia  masih menjadi peranan penting  guna mendorong kondisi perekonomian Indonesia agar lebih merata. Juga UMKM mampu membuka lapangan kerja yang bisa memberikan kesempatan bagi para pengangguran di Indonesia agar semakin minimnya pengangguran di Indonesia.

Namun terdapat beberapa kendala pada umkm di Indonesia, yakni pada permodalan untuk melakukan atau menjalankan UMKM tersebut. Di sisi lainnya, Lembaga Keuangan Syariah (LKS), tidak hanya berorientasi pada pencarian profit semata, melainkan juga memiliki sisi kemanusiaan, yaitu melakukan pemberdayaan kepada para pengusaha UMKM. Ikatan antara Lembaga Keuangan Syariah( LKS) serta UMKM sangat berarti buat dicermati. Perihal ini sebab UMKM ialah usaha yang dikelola oleh pengusaha kecil, serta dengan modal kecil, namun memiliki donasi besar selaku salah satu tiang penyangga perekonomian Indonesia. Di sisi lain, mereka adalah usaha yang rentan sebab minimnya akses terhadap permodalan, kecilnya energi penciptaan yang dihasilkan ataupun pangsa pasar yang relatif kecil. Disinilah peran Lembaga Keuangan syariah dibutuhkan untuk membantu UMKM sehingga Perekonomian di Indonesia dapat Stabil. Bagaimana Lembaga Keuangan syariah dalam memberdayakan UMKM ?,  lalu apakah terdapat kendala dalam pemberdayaannya?.

Lembaga keuangan syariah merupakan sebuah lembaga keuangan yang prinsip operasionalnya berdasarkan prinsip prinsip syariah. menurut Dewan Syariah Nasional adalah lembaga yang mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah. lembaga keuangan syariah terdiri dari dua, bank dan non bank . bank adalah seperti perbankan syariah yakni kini yang disebut dengan BSI Bank Syariah Indonesia yang memiliki berbagai macam produk dan jasa dalam pelayanan operasionalnya. Lalu yang non bank seperti reksadana pegadaian dan BMT baitul maal wat tamwil, yang menghimpun atau menyalurkan dana terhadap masyarakat berlandaskan prinsip syariah. Lembaga keuangan syariah memiliki banyak produk dan jasa pada bentuk  operasional keuangannya, salah satunya adalah mudharabah.

Mudharabah adalah akad kerja sama pada bank selaku pemilik dana, terhadap nasabah selaku pengelola dana tersebut berdasarkan prinsip syariah. Secara bahasa mudharabah ini kerja sama antara dua pihak dimana yang satunya menjadi shahibul maal dan satunya menjadi mudharib atau sebagai pengelola dengan melakukan usaha berdasarkan prinsip prinsip syariah. Mudharabah ini adalah model pembiayaan bagi hasil dalam produk perbankan syariah. Pada dasarnya pembiayaan mudharabah ini adalah pembiayaan yang sempurna, karena menggunakan prinsip bagi hasil keuntungan (profit sharing).  Di sinilah Lembaga Keuangan Syari’ah diharapkan perannya, mengingat perkembangan jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia  kian hari akan semakin bertambah.  Dengan melalui pembiayaan mudharabah bank dapat  menyalurkan dananya sebagai modal usaha, sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Pada pembiayaan mudharabah ini adalah simbiosis mutualisme terhadap Umkm dan juga lembaga keuangan syariah , yakni ada bagi hasil antara shaibul mal dan mudhorib. Jadi bagi para Umkm yang tidak memiliki modal dalam usahanya untuk menjalankan Umkm tersebut, bisa mengajukan pada lembaga keuangan syariah dengan memilih prinsip bagi hasil mudharabah agar menguntungkan kepada dua pihak. Mengajukannnya harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan oleh lembaga keuangan syariah, juga syarat-syarat apa yang harus dipenuhi segera dipenuhi. Agar segera di acc oleh lembaga keuangan syariah tersebut. Himbauan bagi para Umkm agar bisa memenuhi ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan dan bisa melunasi peminjaman modalnya terhadap lembaga keuangan syariah, bukan semena mena mengajukan , namun tidak bertanggung jawab pada pembayarannya. Hal itu juga bisa menjadi pengaruh perekonomian di Indonesia, karena tidak patuhnya terhadap peraturan yang ada pada produk lembaga keuangan syariah yang dipilihnya.

pada semua sektor riil usaha pasti memiliki kendala yang terjadi. terdapat beberapa kendala yang di alami lembaga keuangan syariah dalam memberikan pembiayaan mudharabah terhadap pelaku UMKM . melihat dari hasil penelitian (marliyah, disertasi). Menjelaskan bahwa adanya kendala yang dihadapi bank syariah selaku lembaga keuangan syariah yang melakukan pembiayaan mudharabah kepada pelaku UMKM . diantara kendalanya adalah sumber daya insani perbankan yang kurang profesional dalam melayani dan menuntun para nasabah pada pembiayaan mudharabah tersebut. Lalu kendala selanjutnya adalah pada nasabah yakni salah satunya adalah para pelaku UMKM . kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh pelaku UMKM terhadap sistem pembiayaan mudharabah. sehingga ketika  pembiayaan mudharabah terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti timbulnya resiko, karena minimnya pengetahuan para pelaku UMKM. Juga pada Sumber Daya Manusia(SDM) yang ada penghasilan yang dibawah rata-rata serta pembiayaan yang diajukan sangat tinggi. Hal tersebut menyebabkan ketimpangan antara hasil usaha dengan modal. Tidak semua kegiatan berjalan dengan mulus pasti memiliki kendala kendala yang tidak di inginkan terjadi. Namun ada upaya agar semua hal itu tidak terjadi, lalu apa upaya yang dilakukan agar berkurangnya atau minimnya kendala pembiayaan mudharabah terhadap para pelaku UMKM yang terjadi.

Upaya atau solusi yang dilakukan untuk menghilangkan kendala kendala yang terjadi adalah pada Sumber Daya Insani dalam sektor Perbankan syariah diharapkan untuk lebih mencari pegawai yang memiliki kefahaman terhadap bidangnya dan mampu memberikan pelayanan yang profesional terhadap nasabah . bukan hanya memberikan pelayanan pada pembiayaan saja namun juga menuntun mengarahkan serta mengenalkan tentang produk pembiayaan mudharabah kepada nasabah. Selanjutnya adalah upaya kepada para pelaku UMKM hendaklah mereka mengetahui terlebih dahulu seperti apa produk pembiayaan yang dipilihnya agar memahami dengan apa yang dipilihnya.atau mungkin bisa dengan memberikan pelatihan kepada para pelaku UMKM agar skill atau kemampuannya semakin meningkat. Sehingga berkurangnya resiko resiko yang dihadapi oleh para pelaku UMKM, dan pembiayaan mudharabah terhadap usahanya berjalan dengan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun