2. Menerapkan prinsip-prinsip anti kekerasan;
3. Memberikan pendidikan perdamaian kepada peserta didik;
4. Membuat kesepakatan dengan siswa tentang konsekuensi dari bullying secara partisipatif dengan mereka (alih-alih memberi hukuman);
5. Menciptakan suasana yang hangat dan menyenangkan;
6. Pelibatan semua siswa di ruang kelas.
Perlu kita ketahui pendidikan karakter ini tidak hanya diberikan oleh pendidik dilingkup sekolah saja, tetapi digarap oleh seluruh masyakat yang memiliki peran sebagai pendidik. Hal ini ditujukan untuk tercapainya tujuan pendidikan karakter secara maksimal tanpa adanya tindakan bullying antar pelajar di sekolah.
Bullying atau perundungan merupakan suatu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada orang yang lebih rendah atau lebih lemah untuk mendapatkan keuntungan atau kepuasan tertentu. Upaya pencegahan tindak bullying ini dapat dilakukan melalui pendidikan karakter. Bangsa Indonesia telah berusaha untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter melalui lembaga tarbiyah atau sekolah.. Pendidikan karakter ini bertujuan untuk tercapainya pembentukan karakter dan akhlak mulia peserta didik secara utuh, harmonis dan seimbang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H