"ANALISIS PERTUKARAN DOORPRIZE DENGAN UNDIAN DI ACARA JALAN SEHAT DALAM PERSPEKTIF SYARIAH"
Sebagai sesama manusia kita dapat mengutarakan rasa kasih sayang dengan berbagai cara, contohnya dengan memberikan hadiah. Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan kepada umat Islam untuk saling memberikan hadiah dikarenakan hal tersebut dapat menumbuhkan rasa kasih sayang antar sesama manusia. Bahkan terdapat hadist shahih Bukhari yang menyampaikan "Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai" (HR. Bukhari). Dengan adanya pernyataan tersebut ajaran Islam menganjurkan tentang pentingnya menjaga hubungan antar sesama manusia melalui pemberian atau bertukar hadiah.
Menurut KBBI, undian berasal dari kata "undi" yang bermakna alat untuk menentukan atau memilih sesuatu. Sedangkan dalam Islam, undian disebut juga dengan "qur'ah", yang berarti proses untuk memilih sesuatu dari beberapa pilihan dengan peluang yang sama besar untuk mendapatkan hasil yang terpilih.
Pembahasan ini menjelaskan tentang pertukaran hadiah melalui undian dalam acara jalan sehat sesuai dengan perspektif syariah. Mengingat banyaknya kegiatan baik di lingkungan masyarakat/sosial yang menyelenggarakan kegiatan seperti doorprize untuk perayaan kontes kegiatan HUT RI sebagai bentuk untuk memeriahkan acara. Diharapkan, pembahasan ini dapat menjadi panduan dalam mempertimbangkan pelaksaan pertukaran hadiah doorprize melalui undian.
Di beberapa situasi, pertukaran hadiah doorprize dijadikan sebagai puncak acara. Biasanya, untuk memeriahkan acara, perserta akan saling bertukar hadiah dengan cara yang beragam. Selain untuk memeriahkan acara, bertukar hadiah juga berfungsi untuk melatih kebiasaan berbagi, menunjukkan rasa kasih sayang, dan menciptakan momen yang berkesan. Dengan demikian, kegiatan ini dapat membangun ikatan emosinal yang berpengaruh positif bagi sesama manusia (Pramborsfm, 2023). Namun, Allah SWT. juga melarang umat Islam untuk mendapatkan sesuatu dengan cara yang tidak benar atau haram. Seperti dalam kegiatan bertukar hadiah, tak jarang niat baik dari para penyelenggara justru menjadi kegiatan yang menimbulkan pro dan kontra dikarenakan tak jarang seseorang mengatakan bahwa dirinya merasa dirugikan dengan hadiah yang tidak sesuai harapan (Mohd Rofaizal Ibhraim, Dr. Mohamed Yusef Niteh, 2017). Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya pembahasan mengenai ajang pertukaran hadiah agar tujuan positif dalam menyelenggarakan acara tersebut bisa tercapai.
Penyelenggara acara sebaiknya tidak hanya berfokus pada hiburan dan kemeriahan acara, tetapi juga harus memperhatikan batasan-batasan syariah yang harus ditaati. Pembahasan ini, diharapkan dapat menjadi acuan bagi para penyelanggara acara agar kegiatan pertukaran hadiah dapat terlaksana sesuai dengan syariat. Para ulama membagi undian menjadi dua kategori yaitu berdasarkan manfaat dan mudharatnya: pertama, undian yang tidak merugikan bagi pihak pengundi maupun yang diundi; Â kedua, undian yang merugikan bagi salah satu pihak, baik dari segi finansial maupun psikologis (Fauzan & Nurbaet, 2023). Undian yang sifatnya tidak menimbulkan kerugian diperbolekan, sementara yang merugikan diharamkan. Jika undian tidak mensyaratkan adanya pembelian/pembayaran dengan kata lain bisa diikuti secara gratis, maka hukumnya boleh. Namun, jika undian mensyaratkan adanya pembayaran di awal, maka hal tersebut termasuk kedalam muamalah yang diharamkan karena mengandung unsur perjudian dan ketidakpastian (Gharar) (Al-Khair, Araia, & Muhibban, 2024).
Kupon hadiah dianggap memiliki unsur ketidakpastian. Apabila hadiah yang didapat harus melalui undian (qur'ah), maka kepemilikan hadiah tersebut tidak jelas (gharar) dan  cenderung mengandung unsur kecurangan (ghabn). Dengan demikian, pertukaran hadiah melalui undian dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dimana kerugian itu ditanggung oleh pihak lain dan hal tersebut merupakan salah satu ciri utama perjudian (qimar) (Syamsudin, 2020).
Dalam syariat, terdapat tiga jenis perlombaan yang dibenarkan, yaitu renang, pacuan kuda, dan memanah. Ketiganya bisa diadaptasi menjadi perlombaan modern, seperti balap karung, lomba lari estafet, dan balap sepeda. Selain itu, kegiatan yang diperbolehkan adalah perlombaan keterampilan seperti, badminton dan sepak bola karena mengandung unsur ketangkasan. Namun, kegiatan seperti jalan santai tidak termasuk dalam kategori perlombaan karena tidak melibatkan adu cepat atau keterampilan. Jika dalam acara jalan santai terdapat undian kupon berbayar, ini bisa masuk kategori perjudian jika hadiah berasal dari uang hasil penjualan kupon. Jual beli kupon dianggap sebagai transaksi yang tidak sah karena kupon tersebut merupakan barang fiktif, sehingga undian ini memiliki sifat spekulatif yang memenuhi unsur perjudian (Syamsudin, 2020).
Dengan demikian, untuk menghindari adanya unsur perjudian, solusi bagi para penyelenggara acara yaitu hadiah harus berasal dari pihak lain diluar peserta acara. Selain itu, harus ada peserta yang tidak membayar, namun tetap memiliki peluang untuk memenangkan hadiah. Jadi, hadiah yang telah disiapkan oleh penyelenggara acara bisa didapatkan dari hasil sponsor atau iuran sukarela (tabarru') yang diberikan oleh peserta untuk mendukung lancarnya kegiatan. Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa pertukaran hadiah melalui undian diperbolehkan apabila hadiah diperoleh bukan dari hasil penjualan kupon.
Kesimpulannya, jual beli kupon untuk acara jalan sehat hukumnya haram apabila (a) mengandung unsur perjudian, dan (b) acara tersebut tidak memenuhi syarat sebagai perlombaan (musabaqah) atau adu keterampilan (munadhalah). Namun, kegiatan ini bisa menjadi halal jika ada peserta yang tidak dipungut biaya namun tetap memiliki kesempatan diundi, atau jika hadiah berasal dari pihak sponsor. Jika seluruh hadiah berasal dari penjualan kupon tanpa ada peserta yang tidak membayar, maka acara tersebut jelas termasuk perjudian, sehingga hadiah yang diberikan menjadi haram.