Mohon tunggu...
Iswanto Junior
Iswanto Junior Mohon Tunggu... profesional -

penikmat kuliner, politik, budaya & misi kemanusiaan @iswanto_1980

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PR yang Harus Diselesaikan KPU dan Bawaslu di Pilpres

11 April 2014   18:18 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:47 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adanya pemungutan suara ulang di hampir 14 daerah, menunjukkan bahwa kinerja penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi pemilihan umum kurang optimal dan sangat buruk. Manajemen dan koordinasi antar KPU dan KPUD di daerah tidak berjalan dengan baik, apakah surat suara yang tertukar itu tidak dicek terlebih dahulu sebelum didistibusikan ?

Kuantitas jumlah surat suara yang tertukar sudah di luar kewajaran, ini ditunjukkan oleh adanya surat suara yang tertukar antar provinsi, kok bisa ? terlihat KPU tak mau disalahkan dan hanya maen claim kalau pemilu lancar dan tertib.

Disaat antusiame warga yang ingin memilih dan memberikan hak politiknya, justru KPU tidak bekerja profesional dan saling menyalahkan. Yang lebih parah adalah apa yang terjadi di Bogor, lebih dari 20 TPS surat suaranya sudah dicoblos, ini salah siapa ? kemana KPUD dan pihak kepolisian saat itu ? kecurangan terjadi pada saat melipat surat suara, ada oknum yang secara sengaja mencoblos surat dan memasukannya kembali. Ini pekerjaan hina dina !!

KPU lalai dalam menjalankan pengawasan di daerah, distribusi srat suara, dan pada saat surat suara di lipat oleh para sukarelawan, seharusnya pengawasan diranah ini harus ketat, tak ada kecolongan. Sebelum pemilihan presiden, KPU harus membenahi sistem pengawasan ini, perketat dan laporkan secara tegas pelanggaran hukum yang terjadi.

Untuk Bawaslu, kinerja pengawasan lembaga ini pun tak berarti. Banyaknya kasus politik uang yang terjadi dimasa kampanye dan minggu tenang juga tak berjalan efektif. Laporan beberapa kasus hanya terselesaikan di posko panwaslu tak ada follow up  ke pihak kepolisian.

Pelanggaran pemilu menjadi ranah dari Bawaslu dan panwaslu didaerah, Bawaslu harus bertindak sesuai aturan maen mereka.Caleg yang kedapatan dan terbukti melakukan praktik uang harus di serahkan kepolisian dengan bukti bukti dan dicoret dari daftar caleg serta dieliminasi. Dan kalau caleg itu terpilih maka KPU berhak untuk membatalkan nama caleg tersebut.

Politik uang sudah masuk ranah pidana, jangan sampai ada kongkalikong di panwaslu daerah agar kasus politik uang tak berlanjut ke kepolisian. karena jika terbukti ada kongkalikong maka produk pemilu semuanya cacat dimata hukum. Dalam UU No 8 /2012 tentang pemilu sudah jelas mengatur bahwa barang siapa yang melakukan praktik politik uang diancam hukuman penjara dan denda.

Masih ada beberapa bulan lagi buat KPU dan Bawaslu berbenah sebelum masuk pemilihan presiden, kalian dibayar oleh uang negara yang berasal dari rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun