Mohon tunggu...
Iswanto Junior
Iswanto Junior Mohon Tunggu... profesional -

penikmat kuliner, politik, budaya & misi kemanusiaan @iswanto_1980

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Denda Parkir Liar “Panas-panas Tai Ayam”

11 September 2014   00:16 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:04 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya, kita perlu apresiasi ikhtiar dari pemerintah provinsi Daerah Khusus Ibukota untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota Jakarta. Jakarta punya segudang masalah transportasi, pemprov diminta punya sejuta kreatifitas kebijakan untuk mengendalikan kemacetan yang semakin parah. Mulai dari kemacetan yang disebabkan pedagang kaki lima, angkutan umum yang tidak akomodatif serta parkir liar yang ruwetnya minta ampun.

Masih ingat bagaimana peraturan Pasal 287 ayat 1 UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi mereka yang masuk ke jalur busway akhir tahun 2013? Dalam Pasal 287 ayat 1 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Bagaimana kabarnya sekarang? masihkah aparat yang berwenang konsisten mengawal peraturan tersebut dilapangan? Sekedar mengingatkan peraturan tersebut dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI dan Polda Metro Jaya.

Saat ini, pengendara motor dan mobil bebas masuk ke jalur busway seenaknya tanpa adanya pengawasan yang ketat. Apakah semboyan "peraturan dibuat untuk dilanggar" masih pantas untuk dibuat alasan? Sekarang Pemrov DKI mulai menerapkan peraturan baru bagi mereka yang parkir sembarangan alias liar. Pemprov DKI memakai landasan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi 500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek. Peraturan ini mulai berlaku senin (8/9) kemarin.

Berkaca dari peraturan-peraturan sebelumnya yang terkesan 'panas-panas tai ayam', cuma wah di depannya saja. Publik tentu menuntuk komitmen dan konsistensi dari seluruh pihak yang bertanggung jawab menjalankan perda tersebut. Konsistensi menuntaskan masalah parkir liar jangan sampai mengacuhkan peraturan lain yang masih terkait. Pemimpin Jakarta harus rajin memantau apakah program yang dilakukan sudah jalan atau tidak. Kalau perlu untuk mempermudah Ahok memantau semua ruas jalan yang sering dipakai parkir liar, pasang saja CCTV beberapa buah.

Sebelum menjalankan peraturan derek parkir liar, beberapa waktu lalu pemprov dan jajarannya juga sudah menjalankan aksi cabut pentil dan mengunci ban mobil dengan gembok mobil. Tapi sepertinya pengendara di DKI acuh tak acuh. Terkadang kita mendapatkan debat kusir si empunya mobil dengan petugas, bahkan ada yang membawa membawa nama institusi kepolisian sebagai backing. hmmm ....(@iswanto_1980)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun