Mohon tunggu...
Iswanto Junior
Iswanto Junior Mohon Tunggu... profesional -

penikmat kuliner, politik, budaya & misi kemanusiaan @iswanto_1980

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Awasi Rekapitulasi Suara Pilpres

30 Juni 2014   23:18 Diperbarui: 18 Juni 2015   08:05 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Potensi kecurangan dalam pemilu pemilihan presiden bisa saja terjadi. Kecurangan tidak hanya terjadi di pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif tetapi juga bisa saja menggerogoti rekapitulasi suara pada pemilihan presiden 9 Juli mendatang.

Gelagat ini mulai terlihat dari beberapa kasus di daerah, adanya surat suara yang rusak atau sudah terlubangi bahkan sobek menjadi ancaman bagi pilpres. Fakta banyaknya kecurangan pada pemilihan legislatif yang lalu membuat kita khawatir bakal terulangnya kejadian serupa di pilpres mendatang. Kecurangan di negeri ini seolah sudah menjadi pakem yang biasa ketika digelar pesta demokrasi.

Pada pemilihan legislatif kemarin tercatat ada 223 vonis pelanggaran yang terjadi saat rekapitulasi pemungutan suara di tingkat kecamatan, dan sudah diputuskan dengan kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde). Kekhawatiran ini tentu saja masuk akal karena pilpres tahun ini hanya diikuti dua pasangan capres-cawapres. Kemungkinan selisih suara akan sangat tipis. Apalagi dari beberapa hasil survey oleh pelbagai lembaga survey, selisih kedua pasangan Prabowo dan Jokowi sudah mencapai 5-6 persen.

Bagaimana meminimalkan kecurangan pada Pilpres ?

Nelson Simanjutak, salah satu komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menawarkan solusi dengan memangkas sistem rekapitulasi suara berjenjang pada pilpres mendatang. Para petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa langsung menyerahkan hasil perhitunganya ke panitia pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Namun hal ini mustahil dilakukan karena akan bertentangan dengan Undang Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 yang mencamtumkan bahwa PPK dalam melakukan rekapitulasi suara harus menghadirkan saksi pasangan dan panwaslu kecamatan.

Sebenarnya ada semangat yang ingin dihadirkan oleh Nelson dalam usulannya, semangat agar kecurangan dapa diminimalisir. Jika memang hal tersebut tak bisa dilakukan karena ada payung hukum yang sudah ditetapkan dan diputuskan, maka kita kembalikan kepada good will para pengadil pemilu pilpres, yakni KPU, Bawaslu, Panwaslu, saksi, petugas TPS, petugas PPK dan para relawan untuk menjalankan dan mengawasi jalannya proses demokrasi. Jangan sampai para penyelenggara pemili menggadaikan agenda besar bangsa ini dengan iming iming kekusaan dan uang.

Salam

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun