pic. media suara karya
Maraknya kasus korupsi yang berada beberapa corporate kelembagaan negara termasuk di Badan Usaha Milik negara (BUMN) mengharuskan setiap BUMN mencari sistem pencegahan untuk meminimalisir sindikat koruptor di lingkungannya. Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan tegas meminta agar penegak hukum tidak tanggung-tanggung dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat perusahaan milik negara.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai salah satu BUMN tentu tidak lepas kasus korupsi yang menggerogoti internalnya. Sekedar mengingatkan kasus korupsidi PLN yang belum lama yakni korupsi proyek pengadaan pembangunan gardu induk PLN di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero) atas anggaran sejumlah Rp 1.063.700.832.087 (Rp 1,6 trilyun). Tentu kita prihatin dnegan mafia koruptor di tubuh perusahaan plat merah ini.
Untuk memperkecil ruang lingkup korupsi di tubuh PLN, maka PLN melakukan terobosan berupa iklan iklan masyarakat. Salah satunya adalah Iklan seperti di atas, dimana PLN membuka Sistem Pelaporan Pelanggaran (White Blowing System). Seluruh warga negara Indonesia dipersilahkan untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang anda kenal di lingkungan PLN. Dan pelapor dijaga kerahasiaanya dan dilindungi secara khusus Direksi.
Mekanisme Pelaporan
Pelapor dapat mengirimkan laoran pelanggaran yang diketahuinya ke alamat email yang sudah disediakan PLN yakni : plnbersih123@gmail.com atau PO Box 6043 GN JKS 12120 . PLN juga menghimbau bagi setiap pelapor yang berada diinternal PLN yang tidak ingin identitasnya diketahui bisa menggunakan email non korporat agar tidak terlacak oleh pengelola sistem informasi perusahaan, begitu pula untuk pelapor eksternal.
Tindak Lanjut atas laporan tersebut, Direksi akan melakukan upaya investigasi untuk membuktikan kebenaran pelapor, tentu harus disertai bukti bukti akurat. Direksi PLN dan tim akan melakukan investigasi selambat-lambatnya sebulan untuk ditindaklanjuti dan diteruskan kepihak penegak hukum baik KPK. Kejaksaan ataupun Kepolisian.
Perlindungan dan Insentif Pelapor
Direksi PLN menjamin perlindungan pelapor sesuai hukum yang berlaku tentang perlindungan saksi dan korban (Pasal 13 UU No 13 tahun 2006) dan tata cara perlindungan khusus bagi pelapor dan saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 5 Â PP No 57 tahun 2003). Direksi akan memberikan insentif bagi pelapor yang laporannya benar dan mau membuka identitasnya kepada pihak Direksi.
Terobosan yang dilakukan PLN ini harusnya diikuti oleh seluruh BUMN yang ada, ini seolah menjadi oase ditengah kegersangan pemberantasan korupsi di corporate nasional yang seolah olah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Upaya ini perlu didukung dengan sinergitas di seluruh cabang PLN. Komitmen awal yang bagus untuk membersihkan benalu di tubuh PLN. Mungkin dengan bersihnya PLN dari tangan tangan koruptor, tak ada lagi istilah 'mati lampu' yang keseringan hanya karena anggarannya di korup. (@iswanto_1980)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H