Mohon tunggu...
Iswanto Junior
Iswanto Junior Mohon Tunggu... profesional -

penikmat kuliner, politik, budaya & misi kemanusiaan @iswanto_1980

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

UU Lemah Antisipasi Politik Uang

25 Februari 2014   18:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:29 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1393302892703139393

gambar : www.terasjakarta.com



Jauh hari sebelum pemilu berlangsung, KPK sudah mewanti wanti partai politik agar jangan bermain di wilayah gratifikasi dalam pendanaan kampanye, sebab jika ditemukan data kampanye ‘gelap’ maka badan yang akan menindaklanjuti adalah Bawaslu yang akan membawanya ke kepolisian dan KPK.

Politik uang menjadi isu sensistif pasca reformasi. Pemilihan langsung yang digadang gadang sebagai pemilihan bersih atas nama rakyat justru menarik peluang lebih besar untuk seorang caleg dari partai politik melakukan korupsi. Banyaknya kasus politik uang kemudian jamak dalam pemiliahn kepala daerah ataupun pemilihan presiden setelah reformasi. Instrumen UU kita masih terlalu lemah dalam mengatur masalah pendanaan politik, jadi wajar jika sebagian besar parpol masih tergantung pada pemerintah melalui APBN. Sehingga potensi politik uang bisa saja menjadi celah untuk dilakukan akibat dana extra untuk mencari simpati publik.

Bentuk bentuk politik uang bisa berbagai rupa, bisa saja dalam bentuk cash tunai atau pun berupa barang yang dianggap hadiah. Praktik politik uang menjadi alat yang efektif untuk membeli suara rakyat, masyarakat pun seolah menikmati praktik ini. Fameo ‘ada uang ada suara’ menjadi lazim dalam proses politik. Saya menilai partai politik sangat rentan terhadap partai politik, impilkasinya adalah parpol yang diharapkan menjadi jembatan apsirasi suara rakyat justru cenderung disalah gunakan untuk kepentingan partai politik.

Lemahnya regulasi kita dalam menindak partai politik yang melalukan politik uang, tentu saja menjadi keuntungan buat partai politik. UU No 8/2012 hanya fokus kepada pelanggaran politik uang yang dilakukan perorangan sebagai pribadi. Sehingga kita lebih cenderung menghakimi elit partai politik sebagai perwakilan politik yang buruk (poor political representation). Partai politik harus bertanggung jawab atas elitnya yang korup sebagai akibat politik uang, karena mereka lah yang berperan penting atas terjadinya money politics. UU politik kita harus di tinjau ulang.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun