Gambar :Â www.ppuapenca.org
Penyelenggaraan pemilu seharusnya bisa mengakomodir kepentingan seluruh warga negara tanpa adanya diskriminasi. Selama ini pelaksana Pemilu sering mengabaikan hak hak disabilitas dalam pemilu. Pemenuhan hak pilih para disabilitas menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Penyelenggara pemilu harus mengupayakan agar pemilu mudah diakses oleh semua orang termasuk disabilitas, jadi hak hak politik disabilitas sebagai bagian dari warga negara harus terpenuhi.
Hak kaum disabilitas diatur dalam Undang Undang  Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilhan umum pasal 19 ayat (1) dan (2). Undang Undang Nomor 8 tersebut sebagai mandat dari penafsiran UUD 1945 pasal 22 ayat (2). Ketika hak disabilitas mempunyai hak yang sama dengan pemilih lain, maka sudah seharusnya penyelenggara memberikan perhatian khusus pada mereka. Paradigma kita harus dirubah terhadap mereka yang berkelainan khusus, dari ekslusif menjadi inklusif.
Selama ini akses Disabilitas terhadap pemilu rendah. KPU maupun KPUD sering luput memperhatikan aspirasi mereka sebagai warga negara yang mempunyai hak suara yang sama dengan warga lain. Penyelenggara pemilu tidak mempunyai perangkat yang bisa membantu disabilitas memenuhi hak haknya, sehingga kehadiran mereka terkesan tidak dianggap penting dalam bagian pemilu. Prinsip prinsip Demokrasi adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Artinya Demokrasi harus memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat termasuk disabilitas untuk memberikan perubahan di negeri ini.
Perlakuaan diskriminatif ini akhirnya membuat disabilitas kemudian bersikap apatis terhadap pemilu. Perlakuan bisa saja dimulai dari pendataan yang kadang tidak akomodatif, disaat para pemilih normal dikejar kejar utuk didata, disabilitas harus berjuang untuk menawarkan diri untuk didata. Kasus lain adalah adanya template yang tidak menyesuaikan keadaan disabilitas, termasuk penggunaan kartu suara berhuruf Braille yang kadang tidak tersedia didaerah. Alasan alasan klasik yang sering kita temuai adalah terlambatnya surat suara, tidak ada data disabilitas dan instrument pendukung buat para disabilitas di TPS. Persoalan persoalan ini yang harus segera di perhatikan oleh KPU dan seluruh KPUD di daerah.
Padahal Potensi para disabilitas sebagai pemilih mencapai 10 persen dari total pemilih yang telah terdaftar, jika daftar pemilih tetap yang sudah fix mencapai 187 juta jiwa, maka disabilitas mencapai 18,7 juta jiwa. Luar biasa kan? Pernahkah kita bertanya pada mereka, bagaimana euforianya mereka menghadapi pemilu. Pemilu bagi mereka sangatlah penting, karena mereka SANGAT SANGAT BERHARAP ada wakil rakyat yang bisa menyuarakan kepentingan mereka di parlemen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H