Kasus pemberiaan Ipod pada saat resepsi pernikahan anak Nurhadi, Â Ssekretaris MA masih menuai perdebatan panjang diantara dua lembaga hukum kita, yakni KPK dan MA. Perdebatan ini menyangkut status ipod tersebut apakah termasuk gratifikasi atau tidak. Tentu ini harus segera dituntaskan karena jabatan Nurhadi sebagai pejabat negara dan seorang PNS dalam penyelenggara pernikahan tersebut.
Ipod yang diberikan pada saat resepsi tersebut seperti dijelaskan Nurhadi bukan dipersiapkan dan dibeli olehnya, tetapi oleh besan atau mertua dari anaknya. Harganya pun masih bervariasi, KPK menilai harga Ipod yang diberikan pada acara tersebut  sebesar 700 ribuan, sedangkan gayus lumbun mengatakan ipod itu sudah dibeli dan dipersiapkan pada tahun 2013 dengan harga saat itu per item sebesar 485 ribu.
Wakil ketua KPK zulkarnaen menjelaskan bahwa permasalahan ipod ini harus dilihat dari dua aspek. Yang pertama dari aspek hukum pidana, harus dilihat dari kaca mata UU tindak pidana korupsi, apakah itu wajar atau tidak, harus dilaporkan ke KPK, dalam hal ini yang mengadain pesta yang harus melaporkan. Yang kedua dari Aspek etika, etika kelembagaan, apakah sesuai kode etik, di MA itu ada aturan diatas lima ratus ribu itu tidak wajar, sedangkan dibawah lima ratus itu masih wajar. Aspek etika yang lain adalah pandangan publik, publik menilai hal ini terlalu berlebihan.
Profesor Gayus lumbun, salah seorang hakim MA mengatakan, bahwa rapat terbatas yang digelar oleh MA memutuskan bahwa pemberiaan Ipod pada pesta pernikahan anak sekretaris MA itu bukan termasuk gratifikasi sesuai dengan kode etik yang diatur dalam kelembagaan MA. Masih menurut Prof Gayus, secara budaya dalam pernikahan di negara kita umumnya yang menyediakan hal hal tersebut (souvenir) adalah dari pihak keluarga laki laki.
Sebagai Sekretaris MA, Nurhadi seharusnya menjaga martabat kelembagaannya, dengan menyelenggarakan pesta pernikahan yang wah seperti ini, tentu akan menjadi sorotan publik. Pandangan miring dengan stigma negatif tentu saja bukan hanya dialamatkan pada Nurhadi secara individu tetapi juga akan menyeret lembaga MA itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H