Mohon tunggu...
Iswan Bahri
Iswan Bahri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Pariwisata, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada

Mahasiswa yang senang menulis dan travelling untuk mencari inspirasi tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Analisis Ancaman Degradasi Sosial-Ekologis dalam Pembangunan Ekowisata Hutan Bowosie di Kawasan Taman Nasioanl Labuan Bajo

6 Desember 2022   14:20 Diperbarui: 6 Desember 2022   14:18 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) yang salah satu isinya mengatur tentang perubahan status dan pemanfaatan 400 hektare (ha) hutan Bowosie di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Pasal 25 Ayat 1 huruf a dalam peraturan tersebut menetapkan pengalihfungsian hutan Bowosie menjadi “kawasan bukan hutan”, yang menyebutkan bahwa paling sedikit 136 hektare hak pengelolaan akan diberikan kepada BPOLBH dan sisanya dikelola sebagai pariwisata dengan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Pemanfaatan Jasa Lingkungan (PBPHJL). 

Nantinya, pengembangan di kawasan ini akan dibagi dalam empat zona, meliputi: 1) zona cultural district seluas 114,73 hektare untuk pengembangan atraksi dan fasilitas destinasi pariwisata; 2) zona leisure district seluas 63,59 ha dengan rencana pembangunan seluas 6,79 ha meliputi resor khusus, bukit doa, kapel, hingga area hiking; 3) zona wildlife district seluar 89,25 ha, dimana 10,2 ha akan dibangun mini zoo, restoran, outdoor teater, hingga balai konservasi alam; dan 4) zona adventure district seluar 132,43 ha dengan rencana pembangunan seluas 10,2 ha untuk glamping, hotel, area wisata goa, hingga sarana transportasi hutan (mediaindonesia.com, 2021). 

Kegentiangan sosial pengalihfungsian fungsi hutan tersebut menjadi hutan produktif menambah cerita perjalanan kelam hutan Bowosie. Hal tersebut dikarenakan jauh sebelum dialihfungsikan, hutan Bowosie secara agraria menjadi wilayah konflik antara masyarakat lokal yang menuntut pengakuan negara atas hak ulayat mereka dengan pemerintah (Udu, 2021). Selain itu, pengalihfungsian ini mendapat banyak keberatan dari berbagai elemen masyarakat. Hal tersebut dikarenakan secara ekologis, kawasan hutan Bowosie ini merupakan lumbung oksigen, keseimbangan alam, dan kawasan yang menjadi sumber mata air alami bagi masyarakat lokal. 

Pengembangan kawasan ekowisata hutan Bowosie tidak hanya berpotensi mengakibartkan degradasi ekologis, tetapi juga degradasi sosial ekonomi masyarakat lokal. Hutan ini telah lama menjadi salah satu tumpuan kehidupan masyarakat lokal. Walaupun dalam Kemenparekraf RI (2022), menuturkan bahwa pengembangan kawasan hutan Bowosie menjadi kawasan pariwisata untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, akan tetapi bagaimana keuntungan yang akan didapatkan dan seperti apa pembagiannya menjadi hal yang perlu dipertanyakan. Apalagi, berdasarkan sosialisasi yang dilaksankan oleh BOPLBF terlihan bahwa mereka hanya melibatkan unsur pemerintah daerah, dimana elemen paling dominan dari rencana pembangunan ekowisata pariwisata berkualitas ini adalah industri resor dan hotel. 

Upaya pemanfaatan sumber daya alam pada kawasan konservasi, termasuk hutan Bowosie di Kawasan Taman Nasional Komodo, salah satunya diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati yang menyebutkan bahwa taman nasional adalah “kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi”. Namun, hal yang seringkali terjadi ialah perbedaan pemaknaan sumber daya alam antara aspek ekologis dan aspek sosial ekonomi. Pada aspek ekologis, kebijakan konservasi taman nasional dimaknai sebagai upaya menjaga ekosistem lingkungan yang seringkali menemui benturan pada aspek sosial ekonomi berupa pembatasan pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat di kawasan taman nasional.

Kekompleksitan persoalan pengelolaan kawasan konservasi seringkali menjadi hal yang rumit untuk diuraikan. Pada satu sisi sistem penguasaan yang diatur oleh hukum negara cenderung lemah dalam operasionalnya, sementara di sisi lain sistem yang berlaku dan diatur secara tradisional (adat) tidak mendapat pengakuan secara hukum formal (Sylviani & Hakim, 2014). Oleh karena itu, konteks dasar teritorial dan penguasaan atas sumber daya di kawasan hutan perlu mendapatkan perhatian mendalam dari berbagai pihak. Singkatnya, terdapat kesenjangan antara apa yang dinyatakan oleh kebijakan dalam peraturan undang-undangan dengan apa yang terjadi di lapangan sehingga menimbulkan ancaman terhadap degradasi sosial-ekologis pada masyarakat di kawasan konservasi (Hekmatyar & Adinugraha, (2021), termasuk hutan Bowosie.

Sebagai kesimpulan dan harapan,  pengembangan ekowisata yang ditujukan sebagai alat mencapai pariwisata berkelanjutan nyatanya tetap mempunyai potensi terjadinya degradasi sosial-ekologis dalam masyarakat. Belum lagi aspek ekologis yang berorientasi pada konservasi alam seringkali berbenturan dengan aspek sosial dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Oleh karena itu, harapannya pengembangan ekowisata dapat benar-benar menjadi alat untuk mencapai pariwisata berkelanjutan harapannya dapat menjadi sarana pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan tetap memperhatikan nilai-nilai konservasi alam. Hal tersebut dikarenakan pemenuhan kebutuhan dasar manusia perlu dipertimbangkan tidak hanya sebagai tujuan pembangunan sesaat, tetapi sebagai titik akhir keberhasilan pembanguan. 

Referensi

Hekmatyar, Versanudin., & Adinugraha, Anggiana Ginanjar. (2021). Ancaman Keberfungsian Sosial pada Masyarakat di dalam Kawasan Konservasi: Studi Kasus Desa Ranupani di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertahanan, 7 (1), 28-41. DOI: 10.31292/bhumi.v7i1.464

Kemenparekraf RI. (2022, Mei 19.). Pembangunan Ekowisata di Hutan Bowosie Labuan Bajo Akhirnya Direstui Masyarakat Adat, Ini Alasannya. https://pedulicovid19.kemenparekraf.go.id/pembangunan-ekowisata-di-hutan-bowosie-labuan-bajo-akhirnya-direstui-masyarakat-adat-ini-alasannya/

Mediaindonesia.com. (2021, Agustus 29). Kawasan Hutan Nggorang Bowosie Ditetapkan Fungsinya Sebagai Hutan Produksi. Diakses pada 4 Desember 2022 dari https://mediaindonesia.com/nusantara/428912/kawasan-hutan-nggorang-bowosie-ditetapkan-fungsinya-sebagai-hutan-produksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun