Pasca Penetepan RUU Pilkada melalui Paripurna DPR tgl 26 september 2014 yang menetapkan dikembalikannya sistem pemilihan Kepala daerah secara langsung ke Pemilihan Kepala daerah Melalui DPRD .Sontak semua lapisan masyarakat dari berbagai kalangan angkat bicara.Mulai dari Politisi, Akademisi,pengusaha, aktivis sampai masyarakat biasa sakalipun.Pro kontra dalam menyikapi RUU ini tidak hanya terjadi diparlamen tetapi sampai ke warung –warung kopi ke lorong –lorong pemukiman masyarakat, media-media elektronik dan social media. Menyikapi persoalan ini Saya hanya ingi kita terlepas dulu dari kelebihan dan kekurangan kedua system berdemokrasi ini ,dua hal yang tidak bisa secara gamblang digeneralisir mengingat kedua system berdemokrasi ini berbeda dari tinjauan umur berlakunya dan fase pemerintahan yang berlangsung.Hal yang substansial dari pembicaraan mereka adalah Penafsiran tentang diberangusnya kedaulatan rakyat terkhusus dalam penentuan pemimpin wilayah/daerah Kita.Benarkah Kedaulatan Rakyat itu akan hilang jika Sistem pemilihan Kepala Daerah ini dikembalikan Ke DPRD? Lalu Apa sebenarnya kedaulatan itu.
Teori kedaulatan Rakyat ini dipopulerkan oleh JJ. Rousseau yang kemudian menginspirasi dan menjadi cikal bakal ajaran demokrasi.Indonesia sebagai Negara demokrasi menjadikan ini sebagai roh dalam berbangsa dan bernegara yang kemudian menjadi sesuatu yang diperebutkan yaitu berlomba mendapatkan daulat rakyat untuk berkuasa.
Teori ini menjelaskan bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah mulai dari tingkat RT-Presiden , ataupun lembaga perwakilan seperti DPRD-DPR-DPD dan MPR. Tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki, maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah itu (kasus 1998 reformasi yang menggulingkan pemerintahan Soeharto). Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau.Raja/presiden memerintah hanya sebagai wakil yang dimandatkan oleh rakyat , sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.Jadi kedaulatan adalah hak konstitusional atau kuasa mewakilkan pemerintahan kepada 1(satu) orang atau satu lembaga/institusi yang tidak bisa diwakilkan kepada siapapun.
UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Jadi sangat jelas UUD yang mengatur dalam hal menentukan/memilih pemimpin itu adalah hak rakyat dan tidak bisa diwakilkan kepada Institusi manapun yang juga pilih oleh rakyat, baik dalam memilih presiden maupun kepala daerah. Mengubah kedaulatan yang berada di tangan rakyat menjadi kedaulatan yang diwakilkan kepada anggota DPR/D, hanya bisa dilakukan melalui MPR, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3 ayat 1UUD 1945.Jadi apa yang dilakukan oleh Anggota DPR saat ini adalah inkonstitusional dan sudah berusaha menghina dengan cara memberangus/merebut kedaulatan rakyat.Mari bung rebut kembali !!! Karena merekapun (DPRD-DPR) adalah orang yang kita pilih dan kita beri mandat.
IDEA INSTITUTE Iswan Kr.Kinsank
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H