Mohon tunggu...
Yudax
Yudax Mohon Tunggu... Jurnalis - Santui

Kawan Untuk Mengetahui Saya Kunjungi : https://sorotankata.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Akademisi dan Tim Hukum Paslon Cagub Malut Nomor Urut 3 Nilai KPU Maluku Utara Bersikap Tidak Adil

23 Oktober 2024   02:08 Diperbarui: 23 Oktober 2024   02:26 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan, serta Juru Bicara tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Halmaherapost)

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan, menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara bersikap diskriminatif terkait pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda.

Juru bicara tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), Hastomo Tawary, juga menyatakan bahwa KPU Maluku Utara tidak bersikap adil.

Menurut Aslan, pemindahan lokasi pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Chasan Boesoirie (RSCB) Ternate ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto di Jakarta, atau rumah sakit lain di luar yang ditunjuk KPU, menunjukkan tindakan yang tidak profesional dan diskriminatif.

"Tindakan ini jelas mencerminkan diskriminasi oleh KPU Maluku Utara sebagai penyelenggara. Bagi saya, ini adalah bentuk diskriminasi dan tidak profesional," ujar Aslan Hasan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Aslan juga mengkritik alasan force majeure yang digunakan oleh KPU untuk mengalihkan lokasi pemeriksaan kesehatan bagi Sherly Tjoanda, istri mendiang Benny Laos.

"Sherly masih berstatus sebagai bakal calon pengganti dan belum ditetapkan sebagai calon. Oleh karena itu, statusnya masih sebagai warga biasa yang diusulkan sebagai bakal calon pengganti," tambah Aslan.

Ia menegaskan bahwa status Sherly Tjoanda tidak semestinya mendapat perlakuan khusus dengan alasan force majeure.

"Dasar apa yang digunakan KPU Maluku Utara untuk menyebut ini force majeure? Apa indikatornya? Apakah bakal calon bisa diperlakukan secara khusus dengan alasan ini? Menurut saya, ini adalah kekeliruan yang perlu dipertanyakan," jelas Aslan.

Dosen Fakultas Hukum Unkhair ini juga mempertanyakan dasar rekomendasi dari Dinas Kesehatan Maluku Utara yang diberikan kepada KPU.

"Rekomendasi dari Dinas Kesehatan juga perlu dipertanyakan. Apa dasar dari rekomendasi tersebut, dan siapa yang memintanya?" tanyanya lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun