Konflik negara-negara yang berkepentingan di Laut China Selatan, hingga saat ini, belum mampu menemukan formulasi untuk diselesaikan dengan jalur perdamaian. Negara-negara yang masih berkutat pada konflik di wilayah tersebut, diantarnya adalah RRC (Republik Rakyat China) dengan beberapa negara ASEAN.
Indonesia, sebagai salah satu negara anggota ASEAN, memiliki potensi untuk turut terlibat dalam konflik tersebut. Pertanyaan yang paling mungkin hadir di kepala pembaca adalah "Apa keuntungan Laut China Selatan bagi Indonesia?".
Perlu dipahami, bahwa Laut China Selatan (LCS) merupakan salah satu Kawasan padat dalam lalu lintas perdagangan dunia. China telah mengklaim tentang kedaulatan dan hak mereka atas wilayah tersebut dengan merujuk pada konsep nine dash line atau sembilan garis titik-titik yang menjadi penanda batas wilayah hak.
Lokasi atau titik mengenai keberadaan LCS dapat ditemukan dalam peta dunia, dan berada di sepanjang bagian timur negara RRC (Republik Rakyat China), Jepang, Korea utara, dan Korea Selatan. Sedangkan apabila dilihat dari Indonesia, Laut China Selatan berada di bagian utara. Bagian terluar Indonesia yang paling dekat dengan aktivitas maupun konflik yang terjadi di LCS adalah Kepulauan Natuna. Bahkan, saat ini sedang dilakukan proses perubahan nama untuk LCS yang berbatasan dengan Natuna dengan istilah baru, yaitu Laut Natuna Utara.
Setelah mengetahui mengenai lokasi. Perlu juga untuk memahami mengenai perkembangan konflik yang terjadi di wilayah tersebut agar Indonesia dapat mengidentifikasi potensi gangguan bagi kedaulatan negara beserta aktivitas profit potential bagi negara. Dengan adanya identifikasi yang dimaksud, maka Indonesia dapat menentukan posisi, sikap dan tindak lanjut maupun penentuan strategi untuk menjawab konflik yang terjadi di LCS tersebut.
Berdasarkan UNCLOS (United Nation Convention on The Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Laut, diketahui bahwa negara kepulauan dapat menarik garis pangkal secara lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pulau dan karang kering terluar dari pulau yang dimaksud (Hukumonline.com). Dasar hukum luat internasional tersebut juga memuat mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) suatu negara untuk melakukan klaim kedaulatan sepanjang 200 mil dari bibir Pantai sebuah negara.
Kepemilikan hak Indonesia atas ZEE dari bibir pantai Kepulauan Natuna berdasarkan dasar hukum tersebut, berarti bahwa Indonesia memiliki hak untuk mengeksploitasi kekayaan di dalamnya dan memiliki hak untuk menggunakan instrument kebijakan dalam pemanfaatan wilayah tersebut, termasuk untuk menggunakan kebijakan atas ZEE tersebut untuk kepentingan ekonomi negara melalui lalu lintas perdagangan di atasnya.
Dengan dijadikannya Kawasan atau ZEE sebagai lalu lintas perdagangan, maka aktivitas tersebut dapat menjadi satu nilai tambah bagi negara pemilik hak. Hal ini berarti bahwa kedaulatan Indonesia di Kepulauan Natuna beserta ZEE yang ditarik dari bibir pantai kepualuan tersebut, memiliki potensi sebagai salah satu jalur pendapatan negara melalui pajak, royalty atau pun lisensi atas aktivitias perdagangan tersebut.
Meskipun menurut pasal 26 ayat 1 UNCLOS menyatakan bahwa kapa lasing yang melinats di perairan laut suatu negara tidak boleh dikenakan bayaran. Namun, negara dapat memanfaatkan lalu lintas perdagangan tersebut sebagai salah satu fasilitas penting dalam rangka memajukan perdagangan. Keterlibatan Indonesia dalam perdagangan bebas dan sebagai negara anggota WTO menjadi satu peluang penting untuk melakukan perdaganan dengan negara lain dan dapat mengakses proses pengiriman barang dengan mudah di kawasan LCS.
Kepentingan pemerintah Indonesia, dalam mempertahankan kedaulatan tersebut adalah untuk meningkatkan konektivitas dan Pembangunan infrastruktur untuk kepentingan perekonomian warga negara. Salah satu aktivitas penting yang menjadi alasan mengapa kedaulatan di LCS perlu dipertahankan adalah untuk pengembangan infrastruktur ekspor bagi pelaku usaha dalam negeri.
Keuntungan yang akan diperoleh dengan keberhasilan mempertahankan kedaulatan Indonesia di LCS cukup besar. Dalam lalu lintas perdagangan, Indonesia dapat menempuh kebijakan untuk mengambil peran penting dalam perekonomianatas aktivitas perdagangan di atasnya. Selain itu, tidak kalah penting adalah pengembangan infrastruktur perdagangan seperti pelabuhan untuk mendukung perdagangan, termasuk fasilitas pendukung perdagangan lainnya di sekitar wilayah ZEE.
Potensi keuntungan yang dapat diperoleh dari akumulasi aktivitas ekonomi di LCS tersebut hanya akan diperoleh dan dimanfaatkan oleh Indonesia apabila mampu mempertahankan kedaulatan negara di wilayah tersebut. Mempertahankan wilayah kedaulatan negara di area LCS sangat penting bagi potensi pengembangan dan penguatan ekonomi nasional. Oleh karena itu, ketegangan yang terjadi di LCS oleh beberapa negara ASEAN dan juga RRC harus mendapat perhatian penting dari pemerintah Indonesia.
Mempertahankan kedaulatan negara di LCS demi pengembangan ekonomi nasional untuk kepentingan kemakmuran rakyat Indonesia merupakan salah satu amanat Konstitusi Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat, terutama pada ayat 3 pasal 33 UUD NRI 1945 yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakya."
Dalam rangka mempertahanak kedaulatan negara agar hak-hak ekonomi dapat dimanfaatkan, sebagaimana yang dituangkan pada ayat 3 pasal 33 UU NDRI 1945 tersebut, maka pertahanan dan keamanan harus dilaksanakan oleh setiap unsur dalam negara. Meskipun pilar utama pertahanan dan kemanan negara, masing-masing menjadi tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri). Namun, dukungan rakyat merupakan unsur neara yang tidak kalah penting untuk dipertimbangkan.
Mengenai keterlibatan rakyat dalam rangka pertahanan dan keamanan negara, dapat dilihat pada ayat 2 pasal 30 UUD NRI 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. Pasal tersebut menyatakan bahwa rakyat merupakan kekuatan pendukung pertahanan dan keamanan negara. Dalam hal ini, dukungan rakyat merupakan suatu unsur penting untuk memberikan perlindungan atas pertahanan kedaulatan negara di wilayah LCS.
Dari uraian tersebut, dapat ditarik suatu kesepahaman bahwa menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, terutama yang ada di Kawasan LCS, bukan hanya demi kepentingan mempertahankan kesatuan NKRI. Lebih dari itu, keberhasilan mempertahankan kedaulatan negara di wilayah tersebut merupakan suatu keharusan untuk memberikan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia. Sehingga, antara pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat harus saling bahu membahu, berdasarkan kemampuan yang dimiliki, untuk dapat mempertahankan kedaulatan negara di wilayah LCS dan memanfaatkan potensi perekenomian yang ada di wilayah tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI