Mohon tunggu...
iswadani asri
iswadani asri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Sumber Mata Air yang Dikuasai Asing di Cokro, Klaten

20 April 2015   09:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:53 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Cokro KecamatanTulung Kabupaten Klaten terdapat sumber mata air yang sangat jernih. Sumber mata air tersebut di manfaatkan oleh masyarakat sekitar daerah Cokro untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, semisal untuk minum, mandi, irigasi di sawah-sawah sekitar dan lain sebagainya. Semua orang juag mengerti akan pentingnya air untuk kehidupan, air merupakan suatu hal yang mendasar bagi hidup kita. Tanpa air maka manusia akan terserang seperti penyakit, kekeringan, dan juga bisa memicu konflik antar orang atau warga apabila ada permasalahan dengan air. Semua itu di karenakan air adalah kebutuhan yang mendasar dan air merupakan suatu benda yang manusia mempunyai hak unruk memilikinya. Maka dari itu tidak jarang di temukan di berbagai daerah khususnya di Cokro, Klaten air di jadikan sumber Ekonomi. Lebih parahnya yang menjadikan air sebagai sumber ekonomi bukan masyarakat sekitar atau pemerintah daerah setempat. Perusahaan asing lah yang menguasai sumber mata air tersebut untuk di jadikan sumber ekonomi.

Seperti yang dilihat sekarang sumber mata air di Daerah Cokro sudah di kuasai asing. Sejak pemerintah mengeluarkanUndang -Undang Otonomi Daerah dan mengijinkan sumber mata air dikuasai oleh asing. Pemerintah daerah memberi ijin operasi kepada sebuah PT untuk menguasai sumber mata air di Cokro, Klaten. Yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Undang-Undang ini memberikan sebuah kewenangan kepada perusahaan swasta untuk mengolah sumber mata air hanya untuk sebuah kepentingan komersial.

Selain itu terdapat berbagai konflik-konflik di sekitar daerah Cokro, Klaten. Salah satunya jalanan sekiatar Cokro rusak parah akibat di lintasi truk-truk pengankut air produk perusahaan tersebut. Masyarakat sekitarpun banyak yang tidak terima atas perusakan jalan tersebut. Maka ada beberapa perkumpulan masyarakat untuk memblokir akses menuju pabrik bagi truk yang masih tidak patuh peraturan seperti misalnya mengangkut air produksi yang melebihi muatan. Sampai masyarakat mengancam kalau saja truk-truk tersebut mmasih nekat maka warga akan melakukan pemblokira, dan akan menempatkan beberapa petugas di sekitar jalur pabrik.

Kita sebagai warga negara yang baik seharusnya menjunjung tinggi apa yang sudah kita punyai di negara ini, merawatnya dan sebisa mungkin mengembangkannya. Bukan malah merusaknya atau merelakan kepada orang asing untuk mengembangkannya, seperti halnya tercantum di pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Supaya kekayaan di bumi ini memang benar-benar di peruntukan untuk rakyat Indonesia seperti halnya tercantum di pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun