Mohon tunggu...
Isvid St Hanif
Isvid St Hanif Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil

saya memiliki hoby berolahraga yang tertarik dengan isu isu terkini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dissenting Opinion Hakim MK Pertama Kalinya Dalam Sejarah

24 Juni 2024   11:00 Diperbarui: 24 Juni 2024   11:00 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi merupakan suatu istilah yang berasal dari bahasa Yunani, demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat atau orang banyak dan kratos yang berarti pemerintahan.

Definisi demokrasi yang sering kita dengar adalah "sebuah hal atau sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (from people, by the people, and to people) hal tersebut disampaikan oleh Abraham Lincoln

Demokrasi memiliki kaitan tentang nilai bela negara yang merupakan suatu Kesadaran Berbangsa dan Bernegara dimana menunjukkan sikap yang sesuai dengan kepribadian bangsa yang terkait dengan cita dan tujuan dari hidup bangsa karena dengan demokrasi kita bisa terhindar dari yang namanya perpecahan antara warga negara.

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam sistem demokrasi, yang pertama Indonesia menggunakan sistem demokrasi parlementer yang dibawahi oleh payung Hukum Undang-Undang Dasar 1950, sistem ini berlaku dimana badan eksekutif negara terdiri dari Presiden beserta Menteri-Menterinya. Kemudian, sistem demokrasi di Indonesia mengalami pergeseran ke arah demokrasi Terpimpin yang didalamnya banyak sekali terjadi penyelewengan pada praktiknya.

Pada tahun 1998 dengan ditandai lengsernya Presiden Soeharto menandai dimulainya pelaksanaan demokrasi baru yaitu demokrasi reformasi dengan ditandainya terdapat pemilu yang lebih demokratis, perputaran kekuasaan terjadi secara menyeluruh ke daerah-daerah Indonesia dan yang paling penting adalah direvisinya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan dimasukkannya nilai-nilai Hak Asasi Manusia

Indonesia saat ini telah menyelenggarakan pesta Demokrasinya untuk yang kesekian kalinya dalam memilih Presiden yang ke-8, yang di mana dalam pemilihan umum pada tahun 2024 kemarin Indonesia telah mendapatkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilihnya yaitu Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka.

Seperti hal-hal yang pernah terjadi sebelumnya yaitu pihak-pihak yang kalah pasti akan melakukan gugatan terhadap hasil dalam pemilihan umum tersebut kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang dalam menangani perkara tersebut, dan kemarin Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusannya yaitu menolak seluruh gugatan yang didalilkan oleh pasangan baik itu dari nomor urut 01 dan nomor urut 03.

Namun, yang menarik dalam putusan MK kemarin adalah ditemukannya hal yang tidak biasa sepanjang sejarah putusan Mahkamah Konstitusi yaitu adanya Dissenting Opinion dalam hasil putusannya tersebut. menurut Prof Mahfud selaku calon Wakil Presiden nomor urut 03 yang sekaligus dulunya pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa dissenting opinion baru kali ini terjadi yang dimana hal tersebut merupakan suatu keadaan yang langka.

Dalam pembacaan hasil sidang putusan gugatan sengketa Pilpres Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan namun Hakim MK tak satu suara dengan didapatinya tiga dari delapan hakim dissenting opinion atau menyatakan pendapat yang berbeda dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim. ketiga hakim tersebut secara terang-terangan melakukan dissenting opinion diantaranya adalah wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun