Kurikulum Merdeka, yang diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim pada Februari 2022, sekarang telah diadopsi secara resmi di seluruh Indonesia.Â
Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Merdeka Belajar yang diprakarsai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kurikulum Merdeka, sebelumnya dikenal sebagai Kurikulum Prototipe, dibuat dengan tujuan memberikan kebebasan belajar yang lebih besar kepada siswa.Â
Dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum Merdeka lebih menekankan pada pengembangan karakter dan kompetensi siswa serta memberikan ruang untuk pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif, sesuai dengan visi pendidikan nasional.
Regulasi Resmi:
Kurikulum Merdeka diatur oleh beberapa peraturan resmi, termasuk:
- Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Panduan Implementasi Kurikulum dalam Konteks Pemulihan Pembelajaran.
- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Prosedur Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja untuk Mendukung Pelaksanaan Kurikulum Merdeka.
- Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 tentang Pencapaian Pembelajaran pada Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dalam Kerangka Kurikulum Merdeka.
- Keputusan Kepala BSKAP Nomor 034/H/KR/2022 mengenai Panduan Teknis Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.