Tahapan pengelolaan kinerja untuk guru di Platform Merdeka Mengajar, sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607 Tahun 2023, mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kinerja.
Pertama, dalam tahap perencanaan kinerja, guru diminta menyusun rencana kinerja, yang melibatkan praktik kinerja dan pembelajaran. Rencana ini mencakup praktik pembelajaran hingga rangkuman, memastikan keselarasan antara tujuan dan pelaksanaan.
Kemudian, setelah perencanaan disetujui, guru melaksanakan rencana kinerja yang telah disusun. Panduan pengisian pelaksanaan kinerja dapat diakses melalui Platform Merdeka Mengajar, memberikan arahan yang jelas bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Tahap penilaian kinerja merupakan evaluasi hasil kinerja guru, dilaksanakan dua kali dalam setahun setelah selesai tahap pelaksanaan kinerja. Penilaian ini memberikan gambaran holistik tentang pencapaian guru, membantu dalam peningkatan kualitas pengajaran.
Guru dapat mengakses alur pengelolaan kinerja melalui halaman Beranda di Platform Merdeka Mengajar, memastikan transparansi dan keterlibatan yang optimal dalam proses pengelolaan kinerja.Â
Ini semua mendukung peningkatan profesionalisme guru dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Peran Kunci Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Kinerja
Pelaksanaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) sedang mengalami tahap pengembangan. Ini merupakan langkah kedua setelah perencanaan kinerja disetujui.Â
Kepala Sekolah memainkan peran kunci dalam melaksanakan, memantau, dan membina kinerja melalui observasi. Proses observasi dilakukan oleh Guru dan/atau Kepala Sekolah dari Februari hingga Mei, melibatkan:Â