Dalam membentuk profesionalisme pendidik, Indikator Kompetensi Guru menjadi landasan utama. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru terdiri dari empat aspek utama, yaitu Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional. Keempat kompetensi ini menjadi dasar dalam menjalani Refleksi Kompetensi.
Pedagogik mencakup kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, sedangkan Kepribadian menitikberatkan pada karakter guru sebagai teladan. Aspek Sosial menilai kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi guru secara efektif, sementara Profesional melibatkan penguasaan materi pelajaran secara mendalam.
Indikator Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi Pedagogik mencakup kemampuan mengelola pembelajaran berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.Â
Ini melibatkan pemahaman prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran serta penguasaan materi untuk menetapkan tujuan pembelajaran.Â
Tujuan pembelajaran harus terukur dan mencakup kondisi, perilaku, dan kriteria yang membantu pendidik menjangkau siswa. Penguasaan materi pelajaran yang luas dan mendalam diperlukan untuk menyusun bahan ajar, kegiatan belajar, media pembelajaran, dan penilaian.Â
Dalam Refleksi Kompetensi, Pedagogik diukur melalui indikator seperti lingkungan pembelajaran dan pengelolaan perilaku peserta didik, dengan level kompetensi mencakup Paham hingga Ahli.
Kepribadian
Kompetensi Kepribadian seorang pendidik mencakup kemampuan menunjukkan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik.Â
Ini melibatkan perilaku positif untuk memberi contoh kepada peserta didik, menjaga kepercayaan orangtua/wali, dan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali, dan masyarakat sekitar.Â