Kecuali, bila suami mengijinkan. Bila istri membelanjakan uang tersebut untuk hura-hura, poya-poya, dan mempercantik diri. Mungkin dia harus siap-siap menerima omelan suami jika di akhir bulan, uang tersebut tidak cukup.
Peribahasa awewe mah tara cari ka Batawi dalam hal ini, memberikan citra kepada perempuan, bahwa dia memiliki kedudukan dalam ekonomi.Â
Tapi bukan sebagai pencari nafkah, bukan yang cari ka Batawi. Hanya suami-lah yang berkedudukan sebagai pencari nafkah, mencari uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Perempuan ditempatkan di rumah untuk mengatur uang yang didapat oleh suami.
Kebutuhan perempuan ditanggung oleh laki-laki
Peribahasa ini sebenarnya sudah menempatkan perempuan pada posisi yang enak. Berada pada tanggungan suami, seperti yang sudah disyariatkan agama. Bahwa, perempuan di dalam Islam tidak memiliki kewajiban finansial apapun dalam hal memberikan nafkah.
Bahkan, saat sebelum menikah pun, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan keuangan perempuan ditanggung oleh ayah atau saudara laki-lakinya.Â
Jika sudah menikah maka kewajiban itu jatuh pada suami, dia harus memikul tanggung jawab menafkahi perempuan yang menjadi istrinya. Tentu saja, nafkah bukan hanya memberi makan dan rumah, ya.
Karena, ternyata nafkah itu seperti yang dijelaskan dalam agama Islam. Nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya itu ada tiga. Pertama, nafkah keluarga yaitu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari istri dan anak-anak. Dari mulai makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal.
Kedua, nafkah barang pribadi istri. Nafkah ini harus dibedakan dengan nafkah yang pertama. Nafkah ini tetap wajib diberikan kepada istri, walaupun istri bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Nafkah tersebut akan digunakan oleh istri secara bebas, untuk kecantikan, mengembangkan diri, atau sekedar untuk ditabung.Â
Ketiga, nafkah batin berupa ketenangan jiwa, penghargaan, kebahagiaan, sikap yang baik, kepuasan seksual, dan lain-lain.
Salaki atau suami dalam peribahasa ini digambarkan sebagai tempat bagi istri untuk meminta uang. Dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya istri tidak harus repot-repot bekerja mencari nafkah. Ia tinggal meminta saja kepada suaminya. Karena, kewajiban suami adalah memberi nafkah untuk keluarganya.