Sejak 12 maret 2020 lalu, world Health Organization (WHO) telah menetapkan wabah Corona Virus disease (Covid-19) sebagai pandemic global. Sebagaimana dikatakan oleh dirjen WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, bahwa penetapan itu dilakukan mengingat tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan dari wabah Covid-19.
Dalam konteks Negara hukum, Pancasila Tertulis jelas dibagian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 selaku Konstitusi Indonesia. Dalam kaitan ini, Pancasila menempati kedudukan yang " Istimewa " karena menjadi sumber dari segala sumber hukum. Dengan kata lain, Pancasila kini Kembali " Ditantang "dalam peranannya mempercepat penanganan Covid-19 disektor hukum melalui regulasi-regulasi yang diterbitkan pemerintah. Tujuannya tak lain, agar regulasi-regulasi yang dimaksud berkolerasi dengan percepatan penanganan Covid-19 yang telah merenggut banyak korban jiwa.
Bila ditarik kemudian dalam hubungannya dengan Pancasila, penanganan pandemic Covid-19 merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Pancasila, dengan demikian perlu diaplikasikan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya terutama bagi pemerintah, tetapi juga seluruh warga negara.
Kegundahan akan masa-masa darurat wabah Covid-19 pada akhirnya mengingatkan kita akan ancaman berupa kegagalan upaya pencapaian tujuan Nasional yang telah tertulis di dalam Konstitusi. Sebagaimana diketahui, bahwa tujuan Konstitusional Negara secara eksplisit termuat didalam Alinea Ke-IV bagian pembukaan UUD 1945. Salah satunya ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Pada akhirnya perlu menjadi perhatian, bahwa perjuangan untuk menangani pandemo Covid-19 merupakan momentum tepat untuk merefleksikan dan mewujudkan Pancasila sebagai Tindakan nyata, terutama melalui penerbitan regulasi yang sesuai dengan tarikan nafas Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H