Mohon tunggu...
Isti karima Wardani
Isti karima Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ppkn

belajar belajar belajar

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Aktualisasi Pancasila dalam Kebijakan Regulatif Pandemi Covid-19

18 Desember 2021   06:05 Diperbarui: 18 Desember 2021   06:29 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Sejak 12 maret 2020 lalu, world Health Organization (WHO) telah menetapkan wabah Corona Virus disease (Covid-19) sebagai pandemic global. Sebagaimana dikatakan oleh dirjen WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, bahwa penetapan itu dilakukan mengingat tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan dari wabah Covid-19.

Dalam konteks Negara hukum, Pancasila Tertulis jelas dibagian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 selaku Konstitusi Indonesia. Dalam kaitan ini, Pancasila menempati kedudukan yang " Istimewa " karena menjadi sumber dari segala sumber hukum. Dengan kata lain, Pancasila kini Kembali " Ditantang "dalam peranannya mempercepat penanganan Covid-19 disektor hukum melalui regulasi-regulasi yang diterbitkan pemerintah. Tujuannya tak lain, agar regulasi-regulasi yang dimaksud berkolerasi dengan percepatan penanganan Covid-19 yang telah merenggut banyak korban jiwa.

Bila ditarik kemudian dalam hubungannya dengan Pancasila, penanganan pandemic Covid-19 merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Pancasila, dengan demikian perlu diaplikasikan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya terutama bagi pemerintah, tetapi juga seluruh warga negara.

Kegundahan akan masa-masa darurat wabah Covid-19 pada akhirnya mengingatkan kita akan ancaman berupa kegagalan upaya pencapaian tujuan Nasional yang telah tertulis di dalam Konstitusi. Sebagaimana diketahui, bahwa tujuan Konstitusional Negara secara eksplisit termuat didalam Alinea Ke-IV bagian pembukaan UUD 1945. Salah satunya ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

Pada akhirnya perlu menjadi perhatian, bahwa perjuangan untuk menangani pandemo Covid-19 merupakan momentum tepat untuk merefleksikan dan mewujudkan Pancasila sebagai Tindakan nyata, terutama melalui penerbitan regulasi yang sesuai dengan tarikan nafas Pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun