Mohon tunggu...
Isty sahari
Isty sahari Mohon Tunggu... Lainnya - .

Sibuk

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Perbandibgan sistem administrasi negara

13 Januari 2025   08:08 Diperbarui: 13 Januari 2025   08:08 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERBANDIGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA

DI KANTOR KOMISI PEMELIHAN UMUM (KPU) PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Januari 12,2025

Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan melalui tahapan ini pemilih diajak untuk mengenal dan memahami lebih jauh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan berkompetisi dalam Pemilihan. Pada tahapan ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota menggunakan metode tertentu untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada pemilih yang bertujuanuntuk menarik pemilih dalam menggunakan hak pilih .

Berdasarkan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan Kampanye yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah

Analisis Tugas dan Fungsi Biro Umum pada kantor KPU provinsi Papua Barat Daya

* Biro umum adalah unit administratif yang bertugas membantu pimpinan dalam hal administrasi umum. Pengertian Biro Umum selanjutnya disebut Ro Um adalah unsur pelaksana sebagian fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Umum disebut Karoum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan kerumahtanggaan dan pengelolaan Barang Milik Negara UO Kemhan. 

Dalam hasil wawancara dapat kita ketahui bahwa dalam Biro Umum mereka mempunyai tugas dan fungsi diantaranya yaitu:

1. Pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan

- Pengelolaan arsip dan tata usaha yang baik dapat membantu instansi mencapai tujuannya. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan arsip dan tata usaha: 

Pengelolaan arsip Pengelolaan arsip bertujuan agar arsip tetap teratur, mudah diakses, dan aman. Berikut adalah beberapa tips untuk mengelola arsip: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun