Pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah kepada warganya. Pemerintah mempunyai peran penting untuk memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-UndanganÂ
bagi setiap warga negaranya dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.. Â Salah satu pelayanan publik yang pemerintah berikan adalah pelayanan kesehatan,Â
dimana merupakan salah satu pelayanan pemerintah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pelayanan kesehatan yang dimiliki pemerintah sangatlah banyak diantaranya Rumah Sakit Umum, Puskesmas, dan intansi kesehatan lainnya.Â
banyaknya intansi juga dipengaruhi peradaban pertumbuhan penduduk yang sangat pesat,maka dari itu banyak penduduk merupakan salah satu pengaruh terhadap pendaftaran pasien untuk pemeriksaan rawat jalan serta rawat inap di rumah sakit.Â
Sedangkan kesadaran masyarakat tentang keteraturan dan ketertiban masih jauh dari kata sempurna. Ditambah lagi antrian panjang yang harus di lakukan masyarakat agar bisa mendapatkan ruang yang ada dalam intansi rumah sakit tersebut atau hanya sekedar cek upÂ
itu juga mempengaruhi akan antrian yang ada. Apalagi pendaftran pasien umumnya dilakukan dengan cara, pasien secara langsung datang ke rumah sakit atau dapat melalui telepon. Hal ini akan menghabiskan waktu bagi pasien karena harus mengantri atau menelpon berulang – ulang karena jaringan telepon yang digunakan sering sibuk.
Di zaman sekarang kemajuan teknologi bisa menjadi solusi bagi permasalahan publik salah satunya pendaftaran pasien di rumah sakit atau intansi kesehatan lainnya. Penggunaan teknologi ini juga bisa membantu tercapainya program pemerintah yaitu Good Government yang di mana pemerintah telah merumuskan sebuah peraturan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Tercapainya Good Governance yang tercantum pada
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 bisa diwujudkan dengan salah satu cara yaitu pelayanan public menggunakan teknologi informasi. Penggunaan teknologi ini bisa digunakan untuk pendaftaran pasien pada rumah sakit atau intansi lain.Â
Penerapan teknologi tersebut bisa kita lihat contohnya pada RSUD Dr. Karyadi Semarang yang juga berupaya mewujudkan pelaksanaan e-Government melalui inovasi pelayanan pendaftaran dalam jaringan (daring) atau online berbasis aplikasi yang dapat diakses melalui handphone yang terhubung dengan internet.
Pasien tanpa harus datang pertama ke rumah sakit untuk mendaftar dan mendapatkan nomer antrian berobat, sehingga mereka dapat memperkirakan waktu menunggu di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sehingga pelayanan dapat cepat diperoleh. Pendaftaran secara online juga menambahkan keeftifan serta efien dalam pendataan para pasien. Â
Pengolahan data dan pelayanan pendaftran di rumah sakit merupakan salah satu komponen yang penting dalam mewujudkan system informasi di rumah sakit. Sedangkan pelayanan secara manual mempunyai banyak kelemahan, selain membutuhkan waktu yang cukup lama,