Program Tapera sedang naik daun dalam perbincangan hangat. Program Tapera atau  tabungan perumahan rakyat ini rencananya akan diberlakukan untuk semua pekerja, baik PNS, Pegawai swasta, maupun pegawai lepas atau freelance.
Mungkin bisa berkaca dari Bapertarum dan sekarang bertransformasi menjadi Program Tapera, apakah program ini berhasil dan bisa membantu para  pekerja mendapatkan rumah?
Diharapkan peserta program Tapera bisa mendapatkan manfaat dari program Tapera ini sehingga bisa segera memiliki rumah. Tapi, mungkinkah dengan hasil program Tapera yang terkumpul bisa dimanfaatkan untuk kepemilikan rumah?Â
Sebab dari peserta program Bapertarum yang bisa mencairkan dana setelah pensiun saja nominalnya cuma sekitar 4.330.000, dan belum diterima. Jadi, efektif kah program ini jika ditujukan untuk mempermudah kepemilikan rumah? Atau justru menyengsarakan dan menambah potongan gaji?
Jika dilihat bentuknya, Program Tapera lebih berbentuk gabungan asuransi dan deposito. Mengapa begitu?
1. Tapera baru bisa dicairkan dalam jangka waktu peserta mulai ikut program sampai kepesertaan nya berakhir.
2. Meski dianggap tabungan, tapi mempunyai jangka waktu yang ditentukan.
3. Tapera ditujukan untuk dimanfaatkan yang berkaitan dengan kepemilikan rumah, tapi diterimakan dalam bentuk uang, bukan rumah.
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, iuran Program Tapera mempunyai ketentuan  sebagai berikut:
1. Iuran yang harus dibayar sebesar 3 persen dari gaji atau upah bekerja.Â
2. Rinciannya yakni 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.