Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tapera adalah Deposito yang Dipaksakan? Menunggu Titik Temu, Iuran Bisa Diundur dari 2027?

7 Juni 2024   20:11 Diperbarui: 8 Juni 2024   05:39 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program Tapera sedang naik daun dalam perbincangan hangat. Program Tapera atau  tabungan perumahan rakyat ini rencananya akan diberlakukan untuk semua pekerja, baik PNS, Pegawai swasta, maupun pegawai lepas atau freelance.

Mungkin bisa berkaca dari Bapertarum dan sekarang bertransformasi menjadi Program Tapera, apakah program ini berhasil dan bisa membantu para  pekerja mendapatkan rumah?

Diharapkan peserta program Tapera bisa mendapatkan manfaat dari program Tapera ini sehingga bisa segera memiliki rumah. Tapi, mungkinkah dengan hasil program Tapera yang terkumpul bisa dimanfaatkan untuk kepemilikan rumah? 

Sebab dari peserta program Bapertarum yang bisa mencairkan dana setelah pensiun saja nominalnya cuma sekitar 4.330.000, dan belum diterima. Jadi, efektif kah program ini jika ditujukan untuk mempermudah kepemilikan rumah? Atau justru menyengsarakan dan menambah potongan gaji?

Jika dilihat bentuknya, Program Tapera lebih berbentuk gabungan asuransi dan deposito. Mengapa begitu?

1. Tapera baru bisa dicairkan dalam jangka waktu peserta mulai ikut program sampai kepesertaan nya berakhir.

2. Meski dianggap tabungan, tapi mempunyai jangka waktu yang ditentukan.

3. Tapera ditujukan untuk dimanfaatkan yang berkaitan dengan kepemilikan rumah, tapi diterimakan dalam bentuk uang, bukan rumah.

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, iuran Program Tapera mempunyai ketentuan  sebagai berikut:

1. Iuran yang harus dibayar sebesar 3 persen dari gaji atau upah bekerja. 

2. Rinciannya yakni 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun