3. Â Sisanya 2,5 persen ditanggung pekerja.
Sesuai  pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, penyetoran iuran Program Tapera dilakukan  oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Pada pasal 24 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020 menyatakan :
Simpanan peserta berhak dicairkan beserta pemupukannya jika kepesertaannya sudah selesai.
Sedang ayat 2 menyatakan:
"Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir".
Dikutip dari Finance.detik.com, baru -baru ini Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berbicara soal peluang mundur  penerapan program Tapera ( Tabungan Perumahan Rakyat Tapera) dari tahun 2027.Â
Dalam aturannya, iuran Program Tapera akan mulai diberlakukan di tahun 2027 atau 7 tahun setelah BP Tapera dibentuk menggantikan Bapertarum.
Menurut Moeldoko, rentang waktu dari tahun 2024 hingga 2027 bisa  menjadi waktu yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan konsultasi dan memberi masukan pada pemerintah tentang  kebijakan Program Tapera.
Selanjutnya, Moeldoko menyatakan adanya fleksibilitas dan harus ada titik temu dengan mendengarkan aspirasi berbagai pihak untuk mendapatkan regulasi Program Tapera yang terbaik.
Moeldoko juga melanjutkan, iuran Program Tapera sampai saat ini tidak akan dilakukanÂ
sebelum ada Peraturan Menteri Keuangan untuk iuran Tapera ASN dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk iuran Tapera pegawai swasta.
Daftar referensi: