Kotak-kotak, batik, baju daerah, khaki, putih merah, putih biru, putih abu-abu. Aneka seragam telah mewarnai perjalanan jenjang sekolah yang beragam.
Seragam sekolah yang berbeda dengan seragam standar tentunya lebih menarik dan terkesan informal. Bahkan mungkin bisa menjadi kebanggaan dan pengenal identitas.
Dikutip dari laman itjen.kemdikbud.go.id
Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek no 50/2022 terkait pemakaian seragam sekolah.
Aturan ini mempunyai tujuan:
1. Tujuan utama:
Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan dan persaudaraan di kalangan peserta didik.
Melihat tujuan utama aturan seragam sekolah, tentunya penetapan aturan sekolah diharapkan dapat memberikan dampak positif di kalangan peserta didik dan dunia pendidikan pada umumnya.
Tapi efek positif itu akan menjadi bias saat harga seragam dianggap mahal dan memberangkatkan orang tua siswaÂ
Tetapi dalam tujuan dan prinsip disebutkan:
1. Tujuan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi siswa.Â
Tentunya, agar tujuan penggunaan seragam sekolah tepat sasaran, perlu ditetapkan standar kualitas seragam sekolah dari segi kenyamanan dan harga yang terjangkau oleh semua orang tua siswa.Â
2. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Dengan penggunaan seragam sekolah, diharapkan siswa mematuhi peraturan seragam sekolah yang harus dikenakan dan bertanggung jawab dengan seragam sekolah yang dipakainya, sebab tidak lagi bertanggung jawab terhadap diri sendiri, tapi terhadap instansi dengan seragam sekolah yang dikenakan.