Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo) divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13/2/ 2023
Keputusan ini disambut lega oleh Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak.Â
Sementara sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Â
 Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ingin agar kasus yang menjerat Sambo  menjadi pembelajaran bagi semua anggota Polri.Â
 "Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera,"kata Poengky, Senin (13/2/2023)Â
Diharapkan kasus Ferdy Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan pembersihan dari anggota-anggota nakal dan melanjutkan Reformasi Kultural di tubuh Polri.
Poengky juga berharap kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo, bisa dipulihkan.
Kompolnas sangat menghormati putusan hakim. Apabila vonis itu dinilai berat, maka eks Kadiv Propam Polri ini dapat melakukan banding.
"Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis majelis hakim, hukum menyediakan upaya bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," pungkasnya.
Lalu, apakah Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding?Â