Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Apakah PPPK adalah Salah Satu Bentuk Outsourcing?

10 Juni 2022   09:20 Diperbarui: 12 Juni 2022   10:07 1947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan penyedia tenaga outsourcing ini mengadakan pelatihan untuk karyawannya. Tapi hak uang diberikan setelah pelatihan minggu pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan syarat pelatihan diikuti 3 bulan penuh, dan memenuhi kualifikasi dan standar yang ditentukan. 

Di minggu kedua, anak saya mendapat telepon dari perusahaan lain yang pernah mewawancarainya. 

Dengan tawaran gaji dua kali lipat dari perusahaan yang mengadakan pelatihan, tunjangan hari lebaran, bonus, asuransi kesehatan,, BPJS ketenagakerjaan, dll. Tentu saja ini peluang yang menjanjikan, tapi tidak semudah itu, ferguzo. 

Karena anak saya sudah terlanjur menandatangani kontrak dengan perusahaan yang mengadakan pelatihan, sehingga ada kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi. 

Anak saya menjalani keduanya. Tapi saat pelatihan mulai berakhir, suasana menjadi rumit. Karena anak saya mulai ditawarkan oleh perusahaan outsourcing pemberi pelatihan ke perusahaan-perusahaan dan BUMN yang membutuhkan kualifikasinya. 

Sampai suatu saat diterima, dengan gaji setengah dari gaji di perusahaannya yang sampai sekarang dijalani. 

Dilematis harus memilih, akhirnya saya menyarankan untuk memutuskan kontrak dengan perusahaan yang mengadakan pelatihan. 

Sebagai konsekuensinya, harus membayar denda atau penalti yang lumayan. Tidak bisa dicicil, harus dibayar sekaligus, dan hari itu juga. 

Akhirnya kusanggupi. Ada gunanya saya telaten menabung. Segera kutransfer uang yang diminta, dan langsung dibayarkan oleh anak saya. Besarnya kira-kira 3 bulan gaji anak saya, atau 5 bulan gaji suami saya sebagai PNS. 

Sebenarnya perusahaan pemberi pelatihan itu juga banyak melakukan kesalahan, seperti pembayaran insentif telat, dan tidak memberikan fasilitas yang dijanjikan seperti laptop. Tapi saya memilih mengalah dan menyelesaikan masalah secara cepat dan tuntas.

Setelah penalti di bayar, anak saya terbebas dari tanggung jawab kerja terhadap perusahaan yang mengadakan pelatihan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun