Mempunyai SIM atau surat ijin mengemudi adalah kewajiban semua pengemudi kendaraan bermotor. Tak heran bila setiap harinya ada ratusan bahkan ribuan pemohon sim baru maupun memperpanjang masa berlakunya SIM. Tak heran bila antrian sampai mengular dan menyemut yang membutuhkan kesabaran dan menyita waktu.Â
Mungkin di setiap permohonan maupun perpanjangan SIM di semua tempat tak terkecuali di polres Madiun memang terjadi seperti itu. Seperti pemandangan yang terjadi di depan polres demangan madiun, terlihat antrian yang penuh sesak, dari antri fotocopy SIM dan KTP, antri cek kesehatan, antri tes psikologi, antri verifikasi berkas, antri pembayaran biaya SIM, antri foto diri untuk identitas SIM sampai SIM jadi.
1. Mempersiapkan fotocopy SIM, SIM asli dan fotocopy KTP ( 5 rb + stopmap)
2. Cek kesehatan yang lokasinya di depan polres (20 rb)
3. Tes psikologi ( 50 rb)
4. Verifikasi berkas di polres Madiun
5. Pengisian formulir
5. Pembayaran SIM ( 75 rb untuk SIM C, dan 80 rb untuk SIM A)
6. Verifikasi pembayaran dan asuransi (30 rb)
7. Foto diri identitas SIM