A.KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
     Kedudukan Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila menjadi landasan filosofis bagi seluruh aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
     Dalam hierarki norma hukum di Indonesia, Pancasila kedudukan tertinggi sebagai norma fundamental negara. Hal ini berarti bahwa Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai norma fundamental ini memiliki implikasi yang sangat luas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pertama, Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan dan perubahan konstitusi negara. Undang - Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis harus mencerminkan nilai -- nilai Pancasila dalam setiap pasalnya. Kedua, Pancasila menjadi tolak ukur dalam menguji konstitusionalitas undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
     Pancasila juga selain sebagai dasar negara, berkedudukan sebagai ideologi negara. Sebagai ideologi, Pancasila menjadi sistem dan gagasan dasar yang memberikan arah dan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara memiliki beberapa implikasi penting :
1.Pancasila menjadi landasan dalam perumusan visi, misi, dan tujuan nasional Indonesia.
2.Pancasila menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan dan arah pembangunan nasional.
3.Pancasila menjadi filter dalam menyikapi pengaruh ideologi asing dan nilai- nilai global yang masuk ke Indonesia.
4.Pancasila menjadi pemersatu bangsa di tengah  keberagaman suku, agama, ras, dan golongan.
   Pancasila memiliki berbagai fungsi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Fungsi -- fungsi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari fungsi ideologis, politis, hingga sosial budaya. Berikut fungsi -- fungsinya:
1.Pancasila memiliki fungsi yang fundamental dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Fungsi ini meliputi:
*Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.