Mohon tunggu...
Anggy Kartikasari
Anggy Kartikasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Anggy Kartikasari (43121010285) Dosen :Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Ruang Kelas :B-306

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K10_Perbedaan Antara Kontrak Bisnis dan Kontrak Sosial (Teori Hobbes, Locke, Rousseau)

15 Mei 2022   12:11 Diperbarui: 15 Mei 2022   12:15 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, individu setuju untuk membentuk persatuan untuk memperkuat kekuatan yang tidak memihak agar nantinya mampu untuk menengahi perselisihan dan menyelesaikan masalah.

Memahami keadaan alam bukan sebagai kondisi lisensi lengkap melainkan sebagai keadaan di mana manusia, meskipun bebas, setara, dan mandiri, diwajibkan di bawah hukum alam. untuk menghormati hak satu sama lain untuk hidup, kebebasan, dan properti. 

Namun demikian, individu setuju untuk membentuk persemakmuran (dan dengan demikian meninggalkan keadaan alami) untuk melembagakan kekuatan yang tidak memihak yang mampu menengahi perselisihan dan memulihkan cedera. Dengan demikian, Locke berpendapat bahwa kewajiban untuk mematuhi pemerintah sipil di bawah kontrak sosial bergantung pada perlindungan hak-hak kodrati setiap orang, termasuk hak atas kepemilikan pribadi. Penguasayang melanggar ketentuan-ketentuan ini dapat digulingkan secara sah.

Locke dengan demikian menyatakan salah satu prinsip dasar liberalisme politik : tidak ada penundukan terhadap kekuasaan tanpa persetujuan, walaupun begitu masyarakat politik didirikan, warga negara wajib menerima keputusan mayoritas dari jumlah mereka. Keputusan semacam itu dibuat atas nama mayoritas oleh legislatif , meskipun kekuasaan tertinggi untuk memilih legislatif ada di tangan rakyat, dan bahkan kekuasaan legislatif tidak mutlak, karena hukum alam tetap sebagai standar yang permanen dan sebagai prinsip perlindungan terhadap otoritas yang sewenang wenang.

3. Kontrak sosial menuurt Jean-Jacques Rousseau

Ia menjelaskan bahwa suatu bangsa harus berdasarkan kesepakatan bersama bahwa setiap individu tidak memiliki kekuatan individu untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, hukum juga harus mempunyai tujuan yang sama berdasarkan keputusan bersama.

Rousseau menyampaikan bahwa kontrak sosial harus diciptakan melalui hubungan, yaitu setiap orang membuat keputusan untuk yang lainnya yang setelah itu, yang kemudian menjadi keputusan bersama dengan persetujuan bersama. Ini adalah kontrak sosial menurut Rosseau.

Rousseau menyimpulkan bahwa ia harus memiliki dan memerintah dalam entitas yang berbeda untuk memastikan bahwa negara menganut pengambilan keputusan bersama. Namun Negara harus bersifat legislatif, yaitu kehendak umum yang menjadi keputusan bersama harus diwakili oleh penguasa atau penguasa yang dipilih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun