Mohon tunggu...
Istika Arum
Istika Arum Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hukum Islam dalam Tata di Indonesia

13 September 2017   08:29 Diperbarui: 13 September 2017   08:45 1876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HUKUM ISLAM DALAM TATA DI INDONESIA

Membicarakan kedudukan hukum islam dalam tata hukum di Indonesia, tidak ada salahnya memebicarakan lebih  dahulu umat Islam. Umat Islam dimaksud, merupakan salah satu kelompok masyarakat yang mendapat legalitas pengayoman secara hukum ketatanegaraan di Indonesia. Oleh karena itu, umat Islam tidak dapat diceraipisahkan dengan hukum Islam yang sesuai keyakinannya. Namun demikian, hukum Islam di Indonesia bila dilihat dari aspek perumusan dasar negara yang dilakukan oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yaitu para pemimpin Islam berusaha memulihkan dan mendudukkan hukum Islam dalam negara Indonesia merdeka itu. Dalam tahap awal, usaha para pemimpin dimaksud tidak sia-sia, yaitu lahirnya Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 yang telah disepkati oleh pendiri negara bahwa negara berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat bagi pemeluknya. Namun, adanya desakan dari kalangan pihak Kristen, tujuh kata tersebut dikeluarkan dari Pembukaan UUD 1945, kemudian diganti dengan kata "Yang Maha Esa".

Penggantian kata dimaksud, menurut Hazairin seperti yang dikutip oleh muridnya (H. Mohammad Daud Ali) mengandung norma dan garis hukum yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Mengenai perkataan kepercayaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa yang tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945 yang terletak dalam Bab Agama itu perlu dikemukakan hal-hal berikut ini: (a) Dr. Muhammad Hatta (almarhum) ketika menjelaskan arti perkataan "kepercayaan" yang termuat dalam ayat (2) pasal 29 UUD 1945, menyatakan pada tahun 1974 bahwa arti perkataan kepercayaan dalam pasal tersebut adalah kepercayaan agama. (b) ketika memberi penjelasan mengenai ayat (1) Pasal 29  UUD 1945, dalam rangka kembali ke UUD 1945 Tahun 1959 dahulu, pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa ayat (1) pasal 29 UUD 1945 itu merupakan dasar dari kehidupan hukum bidang keagamaan: (c) pada tahun 1970, perkataan Ketuhanan Maha Esa yang tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945 itu dijadikan landasan dan sumber hukum dalam mewujudkan keadilan dalam Negara Republik Indonesia. Menurut Pasal 4 Undang-undang No. 4 Tahun 1970 peradilan di Indonesia harus dilakukan demi eadilan berdasaarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (sekarang Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004)  (H. Mohammad Daud Ali, 1991:10).

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, dapat diasumsikan bahwa hukum Islam dan kekuatan hukumnya secara ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia adalah Pnacasila dan UUD 1945, yang kemudian dijabarkan melalui Undang-ndang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Peradilan Agama, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengolahan Zakat dan bebrapa instruksi Pemerintahan yang berkaitan dengan hukum Islam.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun