Mohon tunggu...
Izzatul istifani
Izzatul istifani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum semester dua

Hallo saya mahasiswa hukum semester dua universitas Pamulang memiliki hobby membaca buku,mendengarkan musik dan memiliki ketertarikan dengan dunia politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dissenting Opinion dalam Sidang Hasil Sengketa Pilpres 2024

26 April 2024   21:05 Diperbarui: 26 April 2024   21:15 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kronologi sengketa ini diawali dengan adanya gugatan dari paslon 1 dan 3 yang merasakan adanya kecurangan dalam pemilu, dengan permohonan PHPU pemilu ulang dan diskualifikasi cawapres 02. Namun Hasil dari sengketa ini mk memutuskan menolak gugatan yang dimohonkan oleh pihak 01 & 03 setelah melalui beberapa proses. 

Proses ini bermula dari pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara pilpres 2024 dengan hasil pasangan no 02 Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming raka unggul jauh dari 2 paslon lainnya. Namun demikian, proses pilpres dipastikan belum selesai setelah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Suasana yang selalu terjadi dalam perkara perselisihan hasil pemilu adalah pihak yang kalah akan menuduh adanya kecurangan dan pihak yang menang akan menyatakan proses pemilu telah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, melalui penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK serta tuduhan kecurangan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga menghindari kemungkinan terjadinya aksi demonstrasi. Dengan melalui beberapa proses sengketa pilpres dilakukan bermula dari
Tgl 22-23 Maret 2024 : pengajuan permohonan pemohon
Tgl 25 Maret 2024 : permohonan  pemohon, penerbitan,penyerahan, dan penyampaian arpk
Tgl 25 Maret : penyampaian salinan permohon
Tgl 25-26 Maret 2024 : pengajuan permohonan
Tgl 25-26 Maret 2024 : penetapan sebagai pihak terkait
Tgl 26 Maret : pemberitahuan hari sidang pertama
Tgl 27 Maret : pemeriksaaan pendahuluan
Tgl 28 Maret : penyerahan jawaban dan keterangan pihak
Tgl 1-8 April : pemeriksaan persidangan
Tgl 22 April : pengucapan putusan,penyampaian salinan putusan, ketetapan.
Sidang sengketa ini di ikuti oleh anggota tim hukum dari masing-masing paslon.
Apa sajakah hal yang dapat dibuktikan dalam persidangan phpu presiden dan wakil presiden di mk? Secara teoritis, untuk dapat menggugurkan keputusan KPU tentang penetapan perolehan hasil pemilu presiden dan wakil Presiden adalah dengan membuktikan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pemilu.
Oleh karenanya, pasangan calon 01 & 03 Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku Pemohon yang harus mempunyai pembuktian untuk membuktikan permohonannya jika benar adanya kecurangan dalam pemilu yang mempengaruhi hasil pilpres. Beberapa pembuktian yang dibawa Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dari keterangan para saksi antara lain menemukan adanya mobilisasi kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Timur. Sengketa pilpres ini akhirnya menemukan titik terang nya pada tanggal 22 April 2024 kemaren dengan pembacaan putusan oleh hakim,dengan putusan akhirnya antara lain 5 point penting
1. Putusan mk no.90 menganulir syarat min 40 tahun pencalonan cawapres 02 tetap sah
2. mk tolak dalil dari paslon 01 sebut bawaslu tidak tindak lanjuti dugaan kecurangan pihak 02
3. tidak ada pembuktian presiden jokowi intervensi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden
4. presiden jokowi tidak terbukti melakukan nepotisme
5. mk tolak korelasi bansos dengan perolehan suara capres-cawapres  
Namun dalam sidang sengketa pilpres yang dilakukan kemaren,menimbulkan adanya dissenting opini 3 dari 8 hakim yang hadir dalam sidang, 3 diantaranya adalah hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat. 

Sidang sengketa pilpres menjadi akhir dari penantian seluruh masyarakat Indonesia mengenai hasil perolehan yang sah dari proses pemilihan umum yang dilakukan bulan Februari silam. Dengan hasil ini mk menetapkan pasangan calon urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 secara sah menurut hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun