2. Berkewajiban menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya.
3. Berkewajiban untuk menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan sekitar.
4. Berkewajiban menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya warga negara saja yang memiliki hak dan kewajiban, senuah negara tentu memiliki hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Seperti ini adalah salah satu hak sebuah negara yaitu:
1. Menciptakan peraturan dan perundang-undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat.
2. Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.
Dan juga Kewajiban negara yang harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh sebuah negara adalah :
1. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya.