Mohon tunggu...
Istichfarin EkaAulia
Istichfarin EkaAulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Uin Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjaman online: Memicu Perangkap Riba? Akad Qard Solusinya

27 Mei 2024   18:00 Diperbarui: 27 Mei 2024   18:16 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Online Lending adalah layanan  keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjaman secara langsung melalui sistem elektronik. Pinjaman Fintech dikenal juga dengan Pooled Funding Services Berbasis Teknologi Informasi (ITBBTI). Di masa yang kompleks seperti sekarang ini, segalanya tampak mudah. Begitu pula dengan pinjaman, dahulu masyarakat Indonesia sangat sulit untuk meminjam modal, namun saat ini sangat mudah untuk meminjam. Salah satunya yaitu dengan adanya platform penyedia  pinjaman  digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol). Cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Slip Gaji, siapa pun bisa menjadi pengguna pinjaman online untuk menyelesaikan berbagai permasalahan keuangannya. Bahkan, sejak awal permintaan pendanaan hingga uang sampai ke  nasabah, fintech membutuhkan waktu kurang dari 24 jam. Keunggulan inilah yang membuat produk fintech  mudah digemari dan semakin banyak digunakan oleh banyak orang dari berbagai kalangan.

Dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan seperti pinjaman online, hal ini dapat menjadi masalah karena tingkat keuangan yang rendah. kemampuan literasi  masyarakat Indonesia. Artinya, peminjam online bisa terjebak dalam jebakan utang yang sangat besar sehingga tidak mampu memenuhi pembayaran bulanannya. Pinjaman online cenderung memiliki  suku bunga  lebih tinggi dan jangka waktu pembayaran lebih pendek. Dalam pinjaman online, biaya administrasi tidak transparan. Oleh karena itu, nasabah berisiko harus membayar utang yang lebih besar dari yang disepakati semula. Selain itu, nasabah juga harus membayar biaya  keterlambatan dan denda lain yang  tidak wajar. Hal ini merupakan salah satu penyalahgunaan keuangan syariah, karena tidak mengikuti aturan syariah, misalnya tidak boleh meminjam, dan juga kurang transparan mengenai biaya.

Sesuai ketentuan  Peraturan Badan Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014, riba merupakan perbuatan yang menjamin bertambahnya pendapatan haram (bathil). Misalnya terjadi pada transaksi penukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, jumlah dan waktu penyerahannya (fadhl) atau pada transaksi pinjam meminjam yang mewajibkan nasabah yang menerima fasilitas harus membayar kembali jumlah yang diterima melebihi jumlah tersebut jumlah pokok pinjaman karena berjalannya waktu (Nasiah). Seperti halnya, program pinjaman online  menetapkan suku bunga yang sangat tinggi untuk membebankan peminjam. Karena  prinsip dasar akad pinjam meminjam adalah saling membantu untuk menolong  sesama, maka Ijtima' Ulama MUI melarang segala  bentuk  keuntungan  akad pinjam meminjam, baik secara online maupun offline. Pasalnya, hal ini termasuk keausan. Jadi, jika ada transaksi pinjaman yang bunganya melebihi pinjaman semula, maka kita bisa membicarakan riba.

Saat ini bank syariah telah memberikan solusi bagi mereka yang ingin meminjam uang namun dapat terhindar dari riba dan memerlukan suku bunga yang sangat tinggi, termasuk harus memiliki sumber keuangan qard. Akad qardh adalah akad yang menjamin pinjaman tanpa memerlukan keuntungan tambahan bagi pemberi pinjaman. Prinsip dasar  qardh adalah membantu orang lain tanpa memungut biaya tambahan. Amalan qardh didasari oleh keadilan dan saling mendukung dalam masyarakat. Hadirnya akad qardh ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keuangannya, terhindar dari riba dan kegiatan keuangan lainnya yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, agar tidak terjerumus ke dalam situasi rentenir online, kita bisa menggunakan alternatif pembiayaan qardh yang telah diatur oleh hukum syariah sebagai pembiayaan halal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun