Mohon tunggu...
Istiani Aditia Rukmana
Istiani Aditia Rukmana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Mercu Buana Jakarta

Nama : Istiani Aditia Rukmana Nim : 41123010088 Jurusan : Teknik Sipil Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi Dan Etik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi sebagai Bentuk White Collar Creme

14 Desember 2023   15:05 Diperbarui: 14 Desember 2023   15:09 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: koleksi pribadi canva.com

Teori asosiasi diferensial mengutamakan proses pembelajaran manusia sehingga kejahatan, seperti perilaku manusia lainnya. Menurut Rose Giallombardo, ide dasar yang mendasari teori ini adalah: “Suatu kejahatan dikatakan benar bila ada keadaan yang ditentukan oleh orang yang menjadikannya pantas" (Hadisuprapto, 1997: 19). Dalam hal ini yang dikehendaki dan yang dilakukan orang tersebut menurut pemahamannya adalah Perilaku jahat nampaknya terjadi dalam  situasi tertentu, tergantung bagaimana Anda mendefinisikannya.  Berdasarkan teori asosiasi diferensial, perilaku jahat dipelajari dalam kelompok melalui interaksi dan komunikasi. Subjek yang dipelajari pada kelompok ini adalah teknik  melakukan kejahatan dan alasan (nilai, motivasi, rasionalisasi, dan perilaku) yang mendukung kejahatannya(Widodo, 2013: 72). Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa  teori asosiasi diferensial mengakui sifat dan pengaruh pengaruh lingkungan terhadap perilaku manusia. Teori ini bersifat sosiologis karena berfokus pada hubungan sosial seperti frekuensi, kekuatan, dan peran asosiasi.

Teori ini tidak bergantung pada kualitas atau karakteristik individu atau pada sifat dunia ilmiah yang konkrit dan terlihat. Menurut Sutherland, keberadaan berbagai organisasi sosial di masyarakat sekitar merupakan fakta mendasar. Dengan kata lain, kombinasi individu yang berbeda menimbulkan kejahatan, yang merupakan konsekuensi logis dari prinsip belajar melalui kombinasi tersebut (pembelajaran sosial). Oleh karena itu, asosiasi yang berbeda berlaku untuk kelompok  kriminal dan antikriminal.

Sutherland menerbitkan sembilan makalah tentang proses terjadinya perilaku jahat, seperti yang dikemukakan oleh Baltras (Widodo, 2013: 72) 1.

 1. Perilaku buruk, seperti perilaku lainnya, dipelajari dari orang lain.  Perilaku buruk bukanlah perilaku yang diwariskan.

 2. Perilaku buruk dipelajari ketika kita berinteraksi dengan orang lain melalui proses komunikasi langsung dan tidak langsung.

 3. Bagian terpenting dalam menyelidiki perbuatan jahat dilakukan dalam kelompok kecil, yang lebih efektif dibandingkan alat komunikasi lain seperti film atau surat kabar.

 4.Penyidikan perbuatan jahat meliputi teknik, motif, dan dorongan untuk melakukan kejahatan.

 5. Arah  motif dan dorongan tertentu dipertimbangkan melalui pengertian peraturan hukum. Dalam masyarakat, anak-anak mungkin akan bersentuhan dengan orang-orang yang menganggap peraturan hukum dan hal-hal yang diatur oleh undang-undang sebagai hal yang harus dilindungi; Terkadang kita bersentuhan dengan orang-orang yang menganggap bahwa sesuatu itu harus dilindungi dan harus berhati-hati dalam memberikan diri Anda kesempatan untuk melakukan kejahatan.

 6. Orang menjadi nakal karena mereka melebih-lebihkan anggapan bahwa mereka memandang supremasi hukum sebagai  peluang untuk melakukan kejahatan, bukan memandang hukum sebagai sesuatu yang harus  dipatuhi.

 7. Berbagai asosiasi ini bervariasi dalam frekuensi, durasi, prioritas, dan intensitas. Oleh karena itu, dampak negatif dari kelompok sebaya berbeda-beda tergantung pada frekuensi, durasi, pengalaman, dan intensitas pertemuan sosial.

 8. Proses mempelajari perilaku jahat melalui asosiasi dengan  kejahatan dan pola pemberantasan kejahatan mencakup semua mekanisme yang digunakan dalam setiap proses pembelajaran. Oleh karena itu, mempelajari perilaku jahat tidak sebatas mencoba meniru perilaku tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun