Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Saya memulai hidup ini dengan menulis puisi dan cerita pendek, kemudian jadi wartawan, jadi pengelola media massa, jadi creative writer untuk biro iklan, jadi konsultan media massa, dan jadi pengelola data center untuk riset berbasis media massa. Saya akan terus bekerja dan berkarya dengan sesungguh hati, sampai helaan nafas terakhir. Karena menurut saya, dengan bekerja, harga diri saya terjaga, saya bisa berbagi dengan orang lain, dan semua itu membuat hidup ini jadi terasa lebih berarti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setelah Jalur Mudik, Kini Pengamanan Jalur Wisata Anyer dan Carita

24 April 2023   01:53 Diperbarui: 24 April 2023   04:10 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polda Banten patroli pengamanan jalur wisata. Foto: Isson Khairul

Di seputar kawasan itu, juga banyak rumah makan dengan berbagai menu makanan khas Banten. Termasuk, resto aneka seafood, serta toko oleh-oleh yang berjajar di sepanjang ke 2 jalur wisata tersebut.

Nah, crossing keluar-masuk kendaraan wisatawan dari berbagai tempat tersebut, menjadi penyebab terjadinya antrean di jalan. Keberadaan personel Polres Cilegon, yang di-backup jajaran Polda Banten, membuat lalu-lintas relatif bisa dikendalikan.

Diduga Pungli Parkir Kendaraan

Ketika melakukan patroli pengamanan jalur wisata Anyer dan Carita pada, Minggu, 23 April 2023, jajaran Polres Cilegon menemukan adanya dugaan pungli parkir. Tindakan tersebut dilakukan oleh oknum warga terhadap wisatawan yang hendak berwisata ke pantai.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan, sejumlah orang terkait tindakan tersebut, sudah diamankan. Mereka memanfaatkan sebagian badan jalan dan trotoar untuk area parkir. Kepada wisatawan, mereka memungut tarif Rp 10.000 untuk tiap kendaraan.

Ada tiga orang yang diamankan oleh Polisi, yaitu Muhamad Isnaeni, Sony Hermawan Efendy, dan Dedi Supriadi. Ketiganya diduga menjadi juru parkir liar. Mereka diamankan dari area parkir liar tersebut.

Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 39 lembar tiket parkir  bertuliskan "BAPAK ANING," 65 lembar tiket parkir "KR," dan uang tunai Rp 714.000 dari hasil tiket parkir liar "KR" dan uang tunai Rp 320.000 dari hasil tiket parkir "BAPAK ANING."

Mereka beroperasi di Jalan Raya Anyer, tepatnya di depan Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Dari pemeriksaan awal, mereka tidak memiliki izin mengelola parkir dari pemerintah daerah setempat. Dengan demikian, tidak ada kontribusi terhadap pendapatan pajak daerah.

Sejauh ini, jajaran Polres Cilegon menemukan fakta di lapangan, hasil dari kegiatan parkir tersebut, digunakan untuk kebutuhan pribadi para pengelola parkir yang dimaksud. Juga, belum ditemukan fakta adanya aliran uang parkir itu kepada oknum apparat sipil negara (ASN) maupun pejabat Desa setempat.

Mereka yang diamankan tersebut dijerat dengan Pasal Pungli dan Pasal Persangkaan 368 KUHP jo Perda No. 8 tahun 2018 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo. Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021, tentang perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2018, tentang penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik Kabupaten Serang.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menyebut, pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang sudah diamankan, masih terus berlangsung. Fakta di lapangan terus dikembangkan. Karena ini menyangkut keamanan kendaraan, Kapolres Cilegon meminta para wisatawan untuk memarkir kendaraan mereka di area parkir yang permanen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun