Di seputar kawasan itu, juga banyak rumah makan dengan berbagai menu makanan khas Banten. Termasuk, resto aneka seafood, serta toko oleh-oleh yang berjajar di sepanjang ke 2 jalur wisata tersebut.
Nah, crossing keluar-masuk kendaraan wisatawan dari berbagai tempat tersebut, menjadi penyebab terjadinya antrean di jalan. Keberadaan personel Polres Cilegon, yang di-backup jajaran Polda Banten, membuat lalu-lintas relatif bisa dikendalikan.
Diduga Pungli Parkir Kendaraan
Ketika melakukan patroli pengamanan jalur wisata Anyer dan Carita pada, Minggu, 23 April 2023, jajaran Polres Cilegon menemukan adanya dugaan pungli parkir. Tindakan tersebut dilakukan oleh oknum warga terhadap wisatawan yang hendak berwisata ke pantai.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan, sejumlah orang terkait tindakan tersebut, sudah diamankan. Mereka memanfaatkan sebagian badan jalan dan trotoar untuk area parkir. Kepada wisatawan, mereka memungut tarif Rp 10.000 untuk tiap kendaraan.
Ada tiga orang yang diamankan oleh Polisi, yaitu Muhamad Isnaeni, Sony Hermawan Efendy, dan Dedi Supriadi. Ketiganya diduga menjadi juru parkir liar. Mereka diamankan dari area parkir liar tersebut.
Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 39 lembar tiket parkir  bertuliskan "BAPAK ANING," 65 lembar tiket parkir "KR," dan uang tunai Rp 714.000 dari hasil tiket parkir liar "KR" dan uang tunai Rp 320.000 dari hasil tiket parkir "BAPAK ANING."
Mereka beroperasi di Jalan Raya Anyer, tepatnya di depan Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Dari pemeriksaan awal, mereka tidak memiliki izin mengelola parkir dari pemerintah daerah setempat. Dengan demikian, tidak ada kontribusi terhadap pendapatan pajak daerah.
Sejauh ini, jajaran Polres Cilegon menemukan fakta di lapangan, hasil dari kegiatan parkir tersebut, digunakan untuk kebutuhan pribadi para pengelola parkir yang dimaksud. Juga, belum ditemukan fakta adanya aliran uang parkir itu kepada oknum apparat sipil negara (ASN) maupun pejabat Desa setempat.
Mereka yang diamankan tersebut dijerat dengan Pasal Pungli dan Pasal Persangkaan 368 KUHP jo Perda No. 8 tahun 2018 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo. Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021, tentang perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2018, tentang penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik Kabupaten Serang.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menyebut, pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang sudah diamankan, masih terus berlangsung. Fakta di lapangan terus dikembangkan. Karena ini menyangkut keamanan kendaraan, Kapolres Cilegon meminta para wisatawan untuk memarkir kendaraan mereka di area parkir yang permanen.