Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Saya memulai hidup ini dengan menulis puisi dan cerita pendek, kemudian jadi wartawan, jadi pengelola media massa, jadi creative writer untuk biro iklan, jadi konsultan media massa, dan jadi pengelola data center untuk riset berbasis media massa. Saya akan terus bekerja dan berkarya dengan sesungguh hati, sampai helaan nafas terakhir. Karena menurut saya, dengan bekerja, harga diri saya terjaga, saya bisa berbagi dengan orang lain, dan semua itu membuat hidup ini jadi terasa lebih berarti.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukuman Mati, Seumpama Kau adalah Mary Jane Fiesta Veloso

11 Oktober 2022   14:47 Diperbarui: 11 Oktober 2022   15:18 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puisi terinspirasi dari kasus hukuman mati. Foto: Isson Khairul

10 Oktober. Ini Hari Antihukuman Mati Sedunia, World Day Against the Death Penalty. Para penegak hukum di Indonesia, sudah menetapkan hari kematian Mary Jane Fiesta Veloso. Namun, Yang Maha Kuasa berkehendak lain. Inikah yang dimaksud dengan misteri kehidupan?

Mary Jane Fiesta Veloso. Perempuan asal Filipina itu, sejak Minggu, 25 April 2010, belum melihat lagi kampung halamannya. Ia mendekam di penjara Wirogunan dan Lapas Klas II B di Wonsari, keduanya di Yogyakarta. Pada Minggu pon itu, petugas Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, menemukan 2,6 kilogram heroin di kopernya. Proses hukum telah menjadikannya Terpidana Mati.  


Tapi, ia batal dieksekusi di Nusakambangan pada Rabu, 29 April 2015. Pada Rabu tersebut, Mary Jane Fiesta Veloso sebenarnya sudah dijadwalkan dieksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba lainnya di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kedelapan terpidana mati lainnya itu, dieksekusi pada pukul 00.25 WIB.

Kenapa eksekusi Mary Jane Fiesta Veloso ditunda? Ada proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina, yang mungkin berkorelasi dengan proses hukum Mary Jane Fiesta Veloso di Indonesia. Artinya, meski para penegak hukum sudah menetapkan hari kematiannya. Namun, Yang Maha Kuasa berkehendak lain. Belum ada kepastian hukum, kapan ia dieksekusi mati?

Seumpama kau adalah Mary Jane Fiesta Veloso
: kini dia terus melatih kesabaran  meniup canting  
lalu menggoreskannya di atas kain
mungkin dia menuliskan hari pembebasan yang diimpikan
mungkin pula mencatatkan tanggal kematian yang akan datang.

Begitu penyair Herman Syahara menuliskan di bait terakhir sajaknya, yang ia beri judul  Seumpama Kau Adalah Mary Jane Fiesta Veloso. Peristiwa kemanusiaan itulah, yang kemudian dicatat Herman Syahara dalam puisi karyanya: Seumpama Kau Adalah Mary Jane Fiesta Veloso. Perjalanan hidup manusia, memang seringkali tak terduga. Berjuta rencana bisa saja dirancang serta disusun dengan rapi. Namun, penentu akhirnya adalah Yang Maha Kuasa.

Selama menunggu hukuman mati, ia tinggal di Lapas Perempuan Klas II A Yogyakarta. Kemudian, pada Rabu, 10 Maret 2021, Mary Jane beserta 87 warga binaan lainnya, dipindahkan ke Lapas Klas II B Yogyakarta di Wonsari, Gunungkidul. Di Hari Antihukuman Mati Sedunia, yang diperingati tiap 10 Oktober, entah apa yang dirasakan serta dipikirkan Mary Jane Fiesta Veloso.

Dan, bagaimana perasaan serta pikiran Anda, ketika penyair Herman Syahara bertanya: Seumpama Kau Adalah Mary Jane Fiesta Veloso. Kita tahu, Indonesia adalah salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati. Ada 30 jenis kejahatan yang dapat diancam hukuman mati di negeri ini.

Sekali lagi, meski para penegak hukum di Indonesia sudah menetapkan hari kematian seseorang, namun eksekusinya tetaplah atas kehendak Yang Maha Kuasa.

Jakarta, 11 Oktober 2022

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun