Rabu, 1 Desember 2021. Langit sore Selat Sunda penuh pesona. Di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ratusan kendaraan antre dengan tertib untuk memasuki kapal, hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten. Matahari masih cukup menyengat. Bagaimana dengan libur Natal-Tahun Baru?
Polda Banten Himbau Tak Mudik
KMP Portlink III bergegas memuntahkan ratusan kendaraan dari lambungnya, yang diangkut kapal motor tersebut dari Pelabuhan Merak. Mobil pribadi, bus umum, dan truk satu per satu beriringan keluar kapal, seperti iringan semut keluar sarang.
Aktivitas di Dermaga Eksekutif Bakauheni awal Desember itu, menjadi penanda bahwa mobilitas warga antar Jawa-Sumatera dan sebaliknya, sudah mulai meningkat. Ini tentu merupakan gairah baru, setelah situasi-kondisi penyebaran Covid-19 melandai secara nasional.
Namun, Satgas Covid di Bakauheni tak mau kecolongan. Tiap penumpang kendaraan, wajib swab antigen. Tanpa kecuali. Pada Rabu, 1 Desember 2021 itu, saya menyaksikan sejumlah kendaraan diminta anggota Satgas untuk keluar dari kawasan pelabuhan, karena belum memiliki dokumen negatif antigen.
Sejumlah petugas Pelabuhan Bakauheni menyebut, beberapa hari belakangan ini, arus kendaraan yang melintasi Selat Sunda, cenderung meningkat. Kapal penyeberangan melalui dermaga reguler dan dermaga eksekutif, umumnya penuh dengan kendaraan. Truk, bus umum, dan kendaraan pribadi sama-sama banyak.
Satgas Covid di Pelabuhan Merak, juga melakukan pengawasan ketat terhadap warga yang hendak menyeberang dari Merak ke Bakauheni. Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto yang saya hubungi via WhatsApp, menyebutkan, Polda Banten telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik pada libur Natal-Tahun Baru.
"Masyarakat yang akan melintas, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, surat keterangan swab test antigen juga menjadi kewajiban," ujar Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. Di samping itu, Polda Banten juga melakukan random swab test kepada penumpang, baik yang akan berangkat ke Lampung atau yang tiba di Merak. Tujuannya untuk meyakinkan bahwa masyarakat yang beraktivitas di wilayah Banten benar-benar sudah dinyatakan bebas dari Covid-19.
Kebijakan pengawasan ketat yang diterapkan Polda Banten tersebut, mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat melalui Inmedgari No. 62 Tahun 2021 jelang libur Natal-Tahun Baru. Dalam hal ini, Polda Banten berkomitmen untuk menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, Salus Populi Suprema Lex Esto.