UIN Maulana Hasanudin berinisial FA, pada Rabu, 13 Oktober 2021. Polisi dari Polres Kota Tangerang tersebut, memiting leher sang mahasiswa, kemudian membanting tubuhnya ke trotoar.Â
Brigadir Polisi berinisial NP, men-smackdown mahasiswaHari Rabu itu juga, NP dan Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, serta  Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho langsung minta maaf kepada FA dan orangtua FA. Apa maknanya peristiwa tersebut?
Melanggar SOP dan Ditindak Tegas
NP dan Kapolres Kota Tangerang, serta  Kapolda Banten secara langsung menunjukkan itikad baik, dengan mengakui bahwa telah terjadi kesalahan di lapangan. Meski yang bertindak di lapangan adalah Brigadir Polisi berinisial NP, tapi Kapolres Kota Tangerang sebagai atasan langsung NP serta Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto selaku pimpinan tertinggi Polisi di Provinsi Banten, juga meminta maaf secara langsung kepada FA dan orangtua FA.
NP kemudian memeluk FA serta mencium tangan orangtua FA, dalam permintaan maaf tersebut. Di kesempatan itu, NP secara ksatria mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta siap mempertanggungjawabkan tindakan yang telah ia perbuat. FA menerima permintaan maaf NP. Namun, FA menegaskan, dia tak akan melupakan kejadian tersebut. Â Â
Pada Rabu itu juga, FA langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Harapan Mulia Tangerang untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil rontgen, kondisi FA baik dan tidak ada fraktur atau keretakan. Karena FA mengidap penyakit bawaan, Kapolres Kota Tangerang beserta keluarga FA, sepakat membawa FA ke Rumah Sakit Ciputra Tangerang, untuk pemeriksaan medis secara menyeluruh.
Pada Sabtu 16 Oktober 2021 ini, Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar, mengadakan konferensi pers di RS Ciputra Tangerang. Ia menyampaikan kepada awak media, bahwa FA sudah dibolehkan pulang dari Rumah Sakit Ciputra Tangerang. Setelah menjalani rawat inap dan pemeriksaan secara menyeluruh, FA dinyatakan sehat. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut: FA dan keluarga, Kapolres Tangerang, Dandim Tangerang, dan dokter RS Ciputra.
Sementara itu, Brigadir Polisi berinisial NP tersebut, juga dalam proses pemeriksaan. Dalam hal ini, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto  menugaskan Polda Banten untuk menangani.Â
Bukan ditangani Polres Kota Tangerang. Meski pemeriksaan masih berlangsung, Kapolda Banten sudah menyatakan bahwa Brigadir Polisi berinisial NP telah menyalahi aturan tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa dan akan ditindak tegas.
Unjuk rasa yang dimaksud adalah unjuk rasa di Kompleks Pemerintah Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, pada Rabu, 13 Oktober 2021. Unjuk rasa itu dilakukan oleh aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang, bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Banten.